PW FRN Counter Berita Polri Sumut Minta Kapolda Sumut Tangkap DC yang Intimidasi Wartawan

Annanews.co.id || Medan 20/9/25 – Kembali kekerasan terhadap wartawan yang sedang bekerja dilapangan dilakukan oleh sejumlah DC atau biasa disapa mata elang. Kali ini menimpa rekan – rekan wartawan yang berada di Labuhan Batu.

Kejadian yang terjadi di Labuhan Batu tersebut, awalnya berdasarkan informasi dilapangan yang diperoleh oleh awak media ini mengatakan bahwa, insiden bermula ketika adanya dua orang wartawan bernama Andi Putra Jaya Zandroto dari Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe dari Radarkriminaltv.com.

Awalnya kedua wartawan ini mendatangi lokasi kantor ACC yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Labuhan Batu, kedatangan kedua wartawan ini untuk menanyakan informasi terkait adanya penyitaan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar. Namun bukannya mendapatkan keterangan yang baik, para DC atau mata elang itu melakukan penyerangan fisik terhadap kedua wartawan tersebut.

Begitu mendapatkan penganiayaan itu, kedua wartawan pun menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta perlindungan. Kemudian kedua wartawan itupun membuat laporan ke SPKT Polres Labuhan Batu dan Polisi pun telah menerbitkan STPL Nomor : LP/B/1137/IX/2025/SPKT/Polres Labuhan Batu/Polda Sumatera Utara, kedua korban pun berharap agar polisi segera menindak para DC ataupun mata elang yang telah mengintimidasi mereka, sebab sudah ada LP dan Video yang beredar. Jangan ada tebang pilih, ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPW PW FRN Counter Berita Polri Sumut Roy Nasution yang mengetahui adanya rekan – rekan wartawan yang berada di Labuhan Batu dan mendapat penganiayaan serta intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya mengatakan, bahwa dirinya berharap Polisi khususnya Polres Labuhan Batu dibawah pimpinan AKBP. Choky Sentosa Meliala untuk tidak abai dengan laporan tersebut. Sebab wartawan yang bekerja dilapangan itu telah dilindungi oleh UU Pers No 40 tahun 1999, jangan nanti sudah jatuh korban baru mulai bekerja. Sebab ini Negara hukum dan dengan adanya laporan dan alat bukti maka Polisi tidak ada alasan untuk memperlambat penanganan kasus hukum tersebut, demikian ujar Roy Nasution kepada awak media. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id