Annanews.co.id || Jakarta Barat – Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diamankan oleh personel Polsek Grogol Petamburan usai melakukan aksi tak pantas dengan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur panggil saja bunga (bukan nama asli) yang masih duduk dikelas 1 smp berusia 14 tahun
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan telah melakukan aksi cabul sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.
“Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujar Aprino saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2025).
Kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/2024), saat orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang masuk ke kamar anaknya.
Saat diketuk, pintu tidak dibuka, hingga akhirnya didobrak oleh sang ibu. Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.
Namun, setelah ditanya tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan.
Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Namun, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya.
Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red)
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )