Annanews.co.id || Labuhanbatu Selatan – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba, tepatnya di Gg. Marsada Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kejadian ini dilaporkan pada Jumat, 18 April 2025 oleh korban bernama Lucia Melur Marbun.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, yang baru pulang dari gereja sekitar pukul 10.00 WIB, mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan. Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari bahwa dua tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM BRI, dan satu kartu ATM Taspen telah hilang. Korban memperkirakan kerugian sekitar Rp400.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/53/IV/2025/SPKT/POLSEK TORGAMBA, Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara, penyelidikan segera dilakukan. Tim mendapatkan informasi dan bukti yang mengarah pada seorang pria bernama HFNS (lk/27 tahun), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Dapot Tua Simanjuntak, SH, MH, langsung bergerak bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berupa dua tabung gas elpiji, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM BRI, dan satu kartu ATM Taspen atas nama korban. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., memberikan tanggapan atas keberhasilan ini.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat dan sigap dari jajaran Polsek Torgamba dalam menangani kasus ini. Tindak pidana pencurian adalah bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan akan kami tindak secara tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Red/PP)