Annanews.co.id || Simalungun – Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil menangkap lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian trafo PLN di wilayah Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Tanah Jawa mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah perintah langsung dari dirinya melalui Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPTU Priston Simbolon. Tim personil segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan, yaitu Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Kecamatan Tanah Jawa. Namun, aksi mereka terdeteksi oleh petugas PLN Tanah Jawa yang langsung melakukan pengejaran hingga ke Kota Pematang Siantar. Di Simpang Dua, Kota Pematang Siantar, lima pelaku akhirnya dihadang oleh masyarakat Kelurahan Mekar Nauli dan diamankan bersama barang bukti ke kantor Lurah Mekar Nauli.
Kelima pelaku yang diamankan adalah Muklis (35 tahun) warga Dusun I Desa P. Sejuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Supriadi (43 tahun)warga Dusun V Desa 4 Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Rido Alfandi (23 tahun) warga Dusun II Desa Sungai Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Irwansyah (37 tahun) warga Dusun IV Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Surianto (38 tahun)warga Dusun VIII Desa 4 Sumber Rejo, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kelima pelaku mengalami luka-luka akibat amuk massa dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa telah terjadi kehilangan trafo di Nagori Silakkidir, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa beserta personil langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa barang bukti berupa mobil pickup Grand Max dan trafo PLN yang dicuri.
Setelah pengecekan TKP, Panit Reskrim IPTU Priston Simbolon dan personil Polsek Tanah Jawa menuju RSUD Djasamen Saragih untuk melihat kondisi kelima pelaku yang sedang menjalani perawatan medis dengan pengawalan dari personil Jahtanras Polres Simalungun.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena berhasil menggagalkan aksi pencurian yang meresahkan warga. Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam penangkapan pelaku dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (Red)