Annanews.co.id || Simalungun – Pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, melakukan penggerebekan di Warung Tuak Dian, Huta IV Buntu, Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya penjualan minuman keras (miras) di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, personel Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H, M.H, bersama dengan AIPDA G.S. Tampubolon, AIPDA M. Silitonga, BRIPKA J. Napitupulu, AIPDA Sunardi, dan BRIPKA Dedi Irawan segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan pengecekan. Dalam penggerebekan yang didampingi oleh Gamot Huta IV Buntu, Hariono, dan Bhabinkamtibmas, ditemukan bahwa Warung Tuak Dian memang menyimpan dan menjual miras jenis Anggur Merah dan Kamput.
Seorang laki-laki berinisial MD, berusia 39 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Huta IV Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan oleh petugas. Barang bukti yang disita dari lokasi tersebut meliputi satu botol Anggur Merah cap Orang Tua dan dua botol Kamput cap Kambing.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H, menjelaskan bahwa pelaku penjual dan penyimpan miras telah diberikan pembinaan. Selain itu, pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual atau menyimpan miras lagi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Perdagangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan ilegal. Situasi kamtibmas di lokasi kejadian dilaporkan aman dan terkendali selama operasi berlangsung. (Red)