Annanews.co.id || Simalungun – Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 20 November 2024, tim dari Polsek Perdagangan berhasil menangkap Ricky Jon Herry Situmeang, seorang pelaku judi online yang beroperasi di warung kopi lokal di Lorong Bakti, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sofi, sekitar pukul 19.00 WIB, yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di area tersebut. Tak lama, tim Reskrim yang dipimpin IPTU Fritsel G. Sitohang segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.30 WIB di lokasi yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti kuat kegiatan perjudian yang dilakukan oleh Situmeang melalui handphone OPPO A12 warna biru muda. Bukti tersebut termasuk percakapan dan transaksi perjudian melalui situs IONTOGEL. Ricky mengakui telah menjalankan bisnis judi jenis Kim Hongkong selama dua minggu dan menerima nomor taruhan melalui WhatsApp.
Menurut pengakuan tersangka, ia menerima taruhan dan memasukkan angka ke dalam situs judi online, dengan pembayaran dilakukan melalui top-up aplikasi DANA. Jumlah hadiah yang dijanjikan bervariasi, dari Rp 70.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung pada keakuratan tebakan angka yang ditaruhkan.
Polisi turut menyita uang tunai Rp 11.000 hasil dari perjudian dan sebuah kartu ATM BRI Simpedes atas nama Juliani sebagai barang bukti. Setelah proses interogasi, tersangka dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, dalam konfirmasi pada hari Kamis, 21 November, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres dalam memberantas perjudian. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian sebagai upaya pencegahan dan penyelamatan masyarakat dari dampak negatifnya,” ujarnya.
Operasi ini tidak hanya mengeliminasi satu node dalam jaringan perjudian di wilayah tersebut, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku lain dan mencegah berkembangnya praktik serupa. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk indikasi perjudian kepada aparat kepolisian.
Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari keseriusan dan dedikasi Polres Simalungun dalam memerangi kejahatan perjudian, yang selama ini menjadi sorotan dan perhatian publik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, sekaligus menegaskan komitmen aparat hukum dalam melindungi dan melayani masyarakat. (Red)