Polsek Medan Tembung Atensi Kasus Curas Wartawan Media Online

Annanews.co.id || Medan – Setelah sempat menjadi sorotan nasional melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Dewan Pers, Polsek Medan Tembung akhirnya buka suara terkait lambannya penanganan kasus perampasan dan penganiayaan terhadap wartawan media online, Junaedi Daulay.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Itu kemarin kendala kita, saksi dipanggil tidak langsung datang. Jadi penanganan ini tidak bisa disamakan dengan laporan lainnya. Tapi kami pastikan tetap atensi,” ujar Kompol Jhonson Sabtu 17 Mei 2025.

Kasus curas yang diduga dilakukan oleh Eko, anak dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Percut Sei Tuan, memang menjadi perhatian banyak pihak. Peristiwa memilukan ini terjadi sejak 23 November 2024, ketika Junaedi Daulay tengah mengantar anaknya ke sekolah dan mengalami penganiayaan serta perampasan HP.

Mirisnya, lima bulan berlalu tanpa adanya penetapan tersangka. Bahkan, HP korban yang sempat berada di tangan Kepala Desa dan Kepala Dusun, dikabarkan hilang begitu saja kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Kompol Jhonson menambahkan bahwa pihaknya tetap mengerjakan kasus ini meski beban laporan di Polsek Medan Tembung cukup padat.

“Semua laporan kami atensi. Saya minta progres laporan setiap minggu. Walaupun banyak, bukan berarti kami mengabaikan,” tegasnya.

Dari informasi penyidik, pihak terlapor telah dua kali dipanggil dan meminta penundaan melalui kuasa hukum. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum, sementara saksi dan barang bukti sudah dikumpulkan sejak akhir 2024.

Kemarahan publik pun tak terelakkan. Surat terbuka yang viral pada 13 Mei lalu, menggugah keprihatinan nasional. Dalam surat tersebut, Junaedi Daulay dengan tegas menyuarakan keresahan insan pers:

“Kami tidak ingin keadilan untuk mitra kepolisian jangan hanya menjadi slogan kosong karena pemberitaan wartawan diintimidasi dan dianiayaa hingga merampas hp itu harusnya jadi atensi.” Ucap Junaedi penuh harap.

Sebelumnya surat itu juga menyerukan agar Presiden turun tangan langsung, Kapolri memberikan atensi serius, dan Dewan Pers segera melakukan advokasi hukum berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Masyarakat kini menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bertindak adil atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan lokal?

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi,” tulis surat terbuka itu, mengakhiri dengan peringatan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Suara keadilan telah menggema. Saatnya aparat menjawab—dengan tindakan, bukan janji. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *