Annanews.co.id || Bali – Bareskrim Polri menggerebek sebuah pabrik narkoba yang beroperasi di vila di Uluwatu, Badung, Bali, Selasa (19/11/2024).
Pabrik tersebut mampu menghasilkan narkoba senilai Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu hanya dua bulan.
Penyelidikan ini bermula setelah penemuan 25 kilogram narkoba jenis hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan pengemasan narkoba.
Keempat tersangka, yang dikenal dengan inisial MR, RR, N, dan JA mengaku bahwa narkoba yang diproduksi di vila ini direncanakan untuk diedarkan secara masif di Bali, Pulau Jawa, dan luar negeri, terutama untuk perayaan tahun baru 2025.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, dengan anc4man hukvman m4ti, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Red)