Annanews.co.id || Deli Serdang – Polresta Deli Serdang menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika puluhan kg sabu dan 15 butir pil ekstasi, Jumat (02/05/2025) sore. Pemusnahan barang bukti tangkapan dari Provinsi NAD itu dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendra Lesmana, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, Wakasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP. OJ Samosir dihadiri Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang dan Labfor Polda Sumatera Utara.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendra Lesmana, S.I.K., M.Si dalam konfrensi persnya menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi merupakan hasil pengembangan ke Provinsi NAD dan penangkapan di Jalan Tengku Fachruddin, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan perwira jebolan Akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini, pengembangan ke Provinsi NAD bermula pada Selasa (03/09/2024) yang lalu Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan pihak Avsec Bandara Kualanamu Internasional melakukan pengungkapan kasus Narkotika dengan tersangka berinisial AR alias S dengan barang bukti sabu berat kotor 2 kg.
Dari hasil penyelidikan, jika jaringan tersebut melakukan pengiriman kembali Narkotika jenis sabu melalui pinggiran Pantai Desa Lhok Puuk, Kecamatan Saenuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD. Lalu pada Sabtu (29/04/2025) lalu Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi berharga itu dan berangkat menuju lokasi pinggiran Pantai yang disebutkan.
Pada Minggu (30/04/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sebuah Mobil berhenti disamping Tambak dekat Pantai tersebut dan seorang Pria diketahui berinisial MI turun yang diduga menjemput sabu.
Petugas mendatanginya dan membekuk MI yang saat itu mengangkat dan memuat barang berupa tas yang diambilnya dari semak-semak dekat Tambak, lalu dimasukkan kedalam Bagasi Mobil. Setelah petugas membekuknya dan setelah ditangkap Pria itu mengaku berinisial SR alias S (47) Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Saenuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD.
Selain mengamankan tersangka SR alias S, petugas juga menyita empat buah tas/shopping bag yang didalamnya terdapat 57 bungkus plastik merk Chinese Of Tea berisikan sabu berat brutto 61.885 gram, satu buah tas shoping bag warna hitam didalamnya terdapat tiga bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna hijau merk Maserati sebanyak 15.046 butir.
Dari pengakuan tersangka SR alias S bahwa dia disuruh oleh M untuk menjemput dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi dan tujuannya akan diarahkan M melalui HP dan SR alias S belum menerima upah untuk menjemput dan mengantarkan Narkotika.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati atau paling lama seumur hidup dan paling singkat lima Tahun,” kata Kapolresta Deli Serdang.
Selanjutnya dilokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan AS (39) Warga Jalan Besar Deli Tua – Biru-Biru, Lingkungan V, Desa Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan tersangka bermula pada Sabtu (26/04/2025) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tengku Fachruddin, Kecamatan Lubuk Pakam. Dari tersangka ditemukan plastik kresek warna hitam berisi lima paket plastik klip besar sabi dengan berat kotor 463,57 gram sabu berikut becak mesin BK 3553 NN, Nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui. Dari pengakuan tersangka AS jika dia disuruh Roy untuk menjemput dan mengantarkan sabu tujuan Lubuk Pakam dan belum menerima upah untuk menjemput dan mengantarkan sabu.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah setengah (sepertiga),” tutup Kapolresta Deli Serdang. (Red)