Annanews.co.id || Simalungun – Unit I Opsnal Jatanras bersama Unit Satuan kerja lainya personel Polres Simalungun berhasil melakukan penyitaan terhadap empat unit mobil Kijang Kapsul yang diduga hasil penggelapan di kediaman James Lumban Tobing di Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Rabu (19/2/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan pengembangan dari laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh BIG (47) pada 26 Januari 2025 lalu. Kasus tersebut telah tercatat dalam LP/B/07/I/2025/POLSEK SARIBUDOLOK.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/11/II/2025/Reskrim dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun melalui surat Nomor 04/Pid B.Sita/2025/PN Sim tertanggal 4 Februari 2025,” ungkap AKP Verry.
Kronologi pengungkapan bermula saat personel Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya tentang keberadaan empat unit mobil yang diduga hasil penggelapan. Mobil-mobil tersebut ditemukan terparkir di pekarangan rumah inisial JLT sekitar pukul 10.00 WIB.
Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan dari berbagai fungsi kepolisian termasuk Reskrim, Intelkam, Samapta, Propam, dan Polsek Pane Tongah melakukan operasi penyitaan pada pukul 14.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit Kijang Kapsul warna biru (BK 1386 LQ), satu unit Kijang Kapsul warna silver (BK 1829 SE), satu unit Kijang Kapsul warna hitam (BK 1879 FK), dan satu unit Kijang Kapsul warna silver (BK 1650 TK).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria inisial ASH (48), warga Jalan Besar Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka. “Tersangka masih dalam pencarian tim kami,” tambah AKP Verry.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi yakni seorang pria inisial FP (34) dan seorang wanita DPS (34), keduanya warga Nagori Bandar Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
“Saat ini, keempat unit mobil tersebut telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim kami terus berupaya mencari keberadaan tersangka dan kemungkinan adanya barang bukti lainnya,” jelas AKP Verry.
Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka ASH untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. “Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor untuk menghindari kejadian serupa,” tutup AKP Verry.
Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik Polres Simalungun. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Red)