Polres Mandailing Natal Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron

Annanews.co.id || Madina – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyabungan Utara. Dua pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kegiatan press release kasus ini digelar di Aula Polres Mandailing Natal, dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh. Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Aris Fianto, S.Sos., Plt. Kaurbin Opsnal Ipda Gosyen Napitupulu, S.H., KBO Satreskrim Ipda Azwar, serta Plh. Kasi Humas Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak, Senin (3/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Muliadi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 1 November 2025.

Korban diketahui berinisial NCK alias Bunga (16 tahun), warga Panyabungan. Sedangkan pelaku masing-masing berinisial AS (18 tahun), AA (32 tahun) yang lolos menjadi PKKK Paru waktu, dan N (30 tahun), ketiganya warga Desa Mondan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Dua pelaku, yakni AS dan AA, telah diamankan sejak 1 November 2025. Sementara N masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada Agustus 2025. Hubungan keduanya berlanjut lewat pesan WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara.

Pada Kamis malam, 30 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka N di bawah rencana AS. Korban kemudian dibawa ke sebuah pondok di kebun karet yang berada di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.

Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku. Setelah kejadian, korban dibawa pulang oleh salah satu pelaku.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madina kemudian menerima informasi bahwa seorang pelaku telah diamankan warga di Desa Sidojadi. Tim PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA dan dibantu Plt. Kaur Bin Opsnal Ipda Gosyen Napitupulu, S.H. segera turun ke lokasi dan mengamankan tersangka AS.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku berjumlah tiga orang. Petugas kemudian berhasil menangkap AA, sementara tersangka N melarikan diri dan masih diburu petugas.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, 1 unit handphone Oppo A3X warna merah, 1 unit handphone Samsung A03 warna hitam, 1 unit handphone Oppo Reno 11 warna silver.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih buron,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial untuk mencegah kejahatan serupa.

Polres Mandailing Natal melalui Unit PPA menyampaikan bahwa berkas perkara segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id