Polisi Tetapkan Koordinator WNA Cina Sebagai DPO Terkait Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika

Annanews.co.id || Lombok Barat, – Bekas tambang emas ilegal di Desa Belongas, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya diduga dikelola WNA asal Cina, kini terbengkalai dan beralih fungsi menjadi area yang dipenuhi penambangan tradisional oleh warga setempat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni S.I.K., M.H., M.Han., mengatakan kawasan itu termasuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

“Sudah ada WIUP-nya, tetapi hingga saat ini memang belum dieksplorasi,” ucap Brigjen Pol. Irhamni saat di lokasi tambang pada Selasa, (28/10/2025) 

Polisi kini tengah memburu warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga kuat menjadi otak di balik tambang emas ilegal tersebut. Saat masih beroperasi, penambangan ilegal itu menggunakan alat berat dalam skala besar, berbeda dengan warga setempat yang kini menambang secara tradisional dengan skala kecil. 

Brigjen Pol Irhamni menegaskan Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah tersebut tetap dianggap ilegal karena berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. 

“Harapannya, mereka bisa kami dorong untuk bekerja di wilayah yang sudah berizin nantinya,” tegasnya.

Salah satu opsi yang bisa ditempuh yaitu penerbitan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR), namun kewenangan itu sepenuhnya berada pada pemerintah.

“Kami hanya mendorong upaya pencegahan dan sosialisasi,” ucap dia.

Sementara itu, penindakan terhadap penambangan ilegal oleh WNA asal Cina, Bareskrim Polri menginstruksikan Polres Lombok Barat dan Polda NTB untuk menindaklanjuti penyidikan yang pernah dilakukan pada 2024.

Dirkrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi mengatakan penyidik telah menindak kasus tersebut pada Agustus 2024 dengan menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator. Berdasarkan hasil penyidikan, tambang yang dikelola WNA asal Cina itu diduga sudah beroperasi selama tujuh bulan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Mereka juga memburu WNA berinisial HF yang diduga sebagai koordinator.

“Dari penelusuran dengan Imigrasi, data perlintasan menunjukkan ia pergi ke Kuala Lumpur,” ungkap Kombes Pol. Endriadi.

Polda NTB telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, untuk melacak keberadaan HF. Penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengusut dugaan keterlibatan warga negara Indonesia. “Kami akan menggelar perkara dalam waktu dekat,” ujar Kombes Pol. Endriadi.

Disisi lain, Aktivitas tambang ilegal di Sekotong menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap produksi tambang ilegal di wilayah itu mencapai tiga kilogram emas per hari. Mengutip Antara, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menyebut omzetnya dapat mencapai Rp1,08 triliun per tahun.

“Itu luar biasa. Ternyata bisa tiga kilogram emas sehari. Hanya satu jam dari Mandalika,” ujar Dian.

Lokasi tambang berjarak sekitar dua jam dari Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah. Polisi menegaskan informasi KPK tersebut merupakan aktivitas yang terjadi pada 2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id