Annanews.co.id || Langkat 05 / 03 /2024 – Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dewan Pimpin goan Wilayah Sumatera Utara ( DPW – PNTI ) Adhan Nur mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menindak tegas pelaku yang merambah dan merusak hutan Mangrove di desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Diketahui bahwa para pelaku perusak hutan mangrove di Kwala Langkat itu masih bebas berkeliaran pada hal sudah terbukti dari vidio , fakta di lapangan serta dari berita – berita yang diunggah beberapa media di medsos.
Saat ini masyarakat Langkat, mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus terbaru terkait dugaan perambahan dan perusakan puluhan hektar lahan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang ditangani Polda Sumut tersebut, ujar Adhan Nur.
“Saya mengikuti perkembangan perkembangan kasus ini dari media- media bahwa Polda Sumut dan Polres Langkat sudah turun ke lahan hutan yang dirusak itu.
Informasi yang saya dapat dari rekan media, bahwa Polda Sumut sudah memeriksa terduga pelakunya di Polsek Tanjung Pura yakni Sarkawi alias Olo dan Kepala Desa Kwala Langkat Mahyudin Danil,Supardi dan B Sembiring.
Tentunya kami masyarakat Langkat, ingin mengetahui secara transparan, bagaimana hasil dari pemeriksaan Polda itu? tanya Adhan.
Alat berat (askavator) juga sudah di tahan Polda Sumut yang dititipkan di Polres Langkat pada awal bulan Februari, namun mengapa operator dan pihak yang memasukkan alat berat itu sampai saat ini tidak ditahan Polda Sumut? ada apa ini ? kata orang yang sudah beberapa kali berjasa membebaskan nelayan Indonesia yang di Tangkap di perairan laut Malaysia itu.
“Jika pelaku kejahatan hutan bakau yang di Lubuk Kertang, kabupaten Langkat di tahun 2023 dapat di tangkap Polda Sumut , mengapa kasus yang sudah jelas pelakunya di Kwal Langkat adem ayem saja?
“Jadi saya meminta, sekali gus mendesak kepada Kapolda Sumut agar supaya kasus pengerusakan hutan mangrove itu di Kwala Langkat itu harus berproses secara transparan, terang benderang ke publik.
Khususnya kami para nelayan Langkat yang tinggal berdomisili di pesisir kecamatan Tanjung Pura,yang mana nantinya akan berimbas buruk pada kehidupan nelayan baik secara ekonomi dan sosial.
Disebabkan dari hutan yang sebenarnya berfungsi untuk menopang keseimbangan ekosistem alam bagi kemaslahatan kehidupan ekonomi nelayan itu sudah di musnahkan oleh pihak pihak yang tak bertanggung jawab”. jelaskan Adhan.
“Dengan adanya Kapolda Sumut menetapkan tersangka.
maka tidak ada lagi pihak yang berani berbuat serupa , merusak dan merambah hutan yang merupakan paru- paru dunia itu”, cetus tokoh masyarakat Melayu Langkat itu”.pungkasnya.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Andre Siregar ketika ketika ditemui media ini Rabu (28 /02/2024) dan menanyakan pada nya apakah dirinya mengetahui kalau Polda Sumut sudah memeriksa terduga pelaku kejahatan terhadap hutan mangrove itu? Ia mengatakan kalau Sarkawi dan Kepala Desa Kwala Langkat ada bertemu degan pihak Polda di Polsek, namun apakah mereka diperiksa atau tidak saya tidak tau, katanya singkat.
Program 100 hari Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terkait penanganan perambahan lahan mangrove di Sumatera Utara kembali dipertanyakan masyarakat.
Sampai saat ini Polda Sumut masih bungkam, cuek Bebek saat dikonfirmasi terkait kasus perambahan lahan mangrove itu. Bahkan sejumlah pihak yang diduga terlibat atas jual beli lahan dan perusakan lahan mangrove hanya mengaku,sudah diperiksa penyidik Polda Sumut di Polsek Tanjung Pura pada 7 Februari 2024 yang lalu.
Namun sejauh ini, belum ada pihak-pihak yang diduga terlibat diamankan,untuk mempertanggungjawabkan rencana pengalihfungsian lahan mangrove yang dilindungi menjadi lahan kelapa sawit pribadi.
Kades Kwala Langkat Mahyu Danil saat disambangi di rumahnya mengatakan, kalau mereka sudah memaki jasa pengacara untuk pembelaan,namun saat ditanya siapa pengacaranya dia tak dapat mengatakannya. (22/ 02 /2024).
Sementara itu, Sarkawi alias Olo saat dikonfirmasi membenarkan, jika dirinya sudah diperiksa penyidik Polda Sumut sampai pulang pagi di Mapolsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat.”
Polda Sumut telah mengamankan alat berat berupa escavator yang digunakan untuk merambah dan membabat lahanan mangrove di Desa Kwala Langkat.
“Alat berat yang digunakan sudah dititipkan ke Polres Langkat bang,oleh penyidik Polda Sumut. Saat ini escavator dititipkan di dekat bengekel Dinas PUPR Pemkab Langkat karena lahan nya lebih luas. Tapi kita gak tau siapa-siapa yang sudah diperiksa. Karena yang nangani wewenang Polda Sumut,” ujar Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin SH kepada media Jum’at (16/2/2024).
Yang sangat disesalkan adalah Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Imam Effendi,saat dikonfirmasi awak media pada tanggal 9 Februari 2024 terkait penanganan kasus perambahan lahan mangrove di Kwala Langkat, sejak sampai saat ini masih belum menjawab.
Begitu pula dengan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi,saat ditanya hal yang serupa terkait kasus Pengerusakan mangrov di Kwala Langkat,juga masih bungkam, malah balik bertanya ” kasus yang mana ya? ” selebihnya,,, aneh memang.
Mungkinkah Kapolda Sumut dan Kabid Humas Polda Sumut akan tong sampahkan
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 milyar itu? Media ini akan lihat itu pada perkembangan kasus ini selanjutnya. (Htg)