Annanews.co.id || Kuansing 2 Desember 2025 – Direktur Media Intelijen Jendral.com, Athia, mendampingi wartawannya Noitoloni Hia dalam melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, perampasan barang, serta penghapusan data saat korban melaksanakan tugas peliputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa titik wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (1/12/2025).
Kronologi Kejadian
Pada pukul 14.00–16.00 WIB, Noitoloni Hia melakukan peliputan aktivitas PETI di beberapa titik lokasi. Saat hendak pulang, seorang penambang mengikuti dan memberhentikannya, lalu memanggil rekan-rekannya. Sekitar pukul 16.15 WIB, dua orang lainnya datang dan salah seorang memegang baju korban sambil mengatakan, “Jangan pergi.” Kunci sepeda motor korban juga turut diambil.
Merasa terancam, korban menghubungi pimpinannya Athia. Dalam percakapan tersebut, para pelaku terdengar mengatakan agar korban tidak meninggalkan lokasi. Athia meminta korban segera mengutamakan keselamatan dan meninggalkan sepeda motor tersebut.
Korban kemudian berjalan kaki sekitar 1 kilometer. Namun di tengah perjalanan, sekitar 20 orang menghadang korban, termasuk seseorang yang ia kenal bernama Jeka, yang juga diketahui sebagai wartawan di Kuansing.
Di lokasi tersebut, Jeka diduga termasuk yang merampas handphone korban dan menanyakan identitas, KTA, serta surat tugas. Setelah ditunjukkan, dua orang lainnya mencoba melakukan pemukulan, namun tidak mengenai korban karena ditahan dengan helm.
Lebih lanjut, pelaku yang memegang HP korban dan yang menghapus sejumlah file berupa foto dan video hasil liputan PETI sebelum mengembalikannya. Tindakan ini dianggap sangat serius dan berpotensi menjadi tindak pidana tersendiri.
Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan
Athia menyampaikan keheranannya atas kehadiran Jeka dan dua orang lain yang mengaku wartawan saat kejadian.
Dalam dokumentasi foto yang diterima Athia, terlihat jelas wajah Jeka sedang memegang HP korban. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan mereka dalam aktivitas PETI tersebut.
Athia menegaskan bahwa wartawan yang meliput di lokasi seharusnya melakukan tugas jurnalistik, bukan mengintervensi, memaksa menunjukkan surat jalan, maupun membela para penambang ilegal.
Laporan kepada Pihak Kepolisian
Atas rangkaian tindakan intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, dan penghapusan file, korban didampingi Athia telah resmi membuat laporan ke Polres Kuansing pada Selasa sore (2/12/2025) dan selesai diproses sekitar pukul 20.00 WIB.
Athia menduga para pelaku sudah memiliki niat jahat dan telah jelas-jelas menghalangi tugas jurnalistik serta terlibat dalam aktivitas PETI yang ilegal.
Data Liputan yang Telah Diamankan
Meskipun HP korban sempat dirampas, beberapa video aktivitas PETI lengkap dengan data lokasi (sherlock/geolokasi) telah dikirimkan korban ke WhatsApp pribadi Athia sebelum kejadian. Dengan demikian, bukti liputan tetap aman.
Harapan kepada Penegak Hukum
Athia meminta penyidik Polres Kuansing memproses laporan ini secara profesional, mengingat sudah banyak wartawan lain yang juga mengaku mengalami penghalangan liputan di lokasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa praktik intimidasi terhadap wartawan maupun keterlibatan oknum tertentu dalam membekingi aktivitas PETI sudah sangat meresahkan dan harus dihentikan.
Berikut ketentuan hukum yang relevan yang diketahui bersama dan dapat dijadikan dasar dalam perkara ini:
1. KUHP – Tindak Pidana Kekerasan & Perampasan
Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, pemaksaan.
Pasal 365 KUHP: Perampasan yang disertai ancaman atau kekerasan.
Pasal 351 KUHP: Percobaan pemukulan atau penganiayaan.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana… penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Tindakan mengambil kunci motor, menahan wartawan, merampas HP, menghapus file, hingga menghalangi liputan, termasuk pelanggaran langsung terhadap UU Pers.
3. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 30 ayat (1) & (2): Akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pasal 32 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghapus, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain…
→ Hukuman penjara hingga 8 tahun.
Menghapus foto dan video liputan tanpa izin merupakan pelanggaran serius UU ITE.
4. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba)
Aktivitas PETI adalah tindak pidana:
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Media Intelijen Jendral.com sebagai bentuk klarifikasi dan laporan resmi atas insiden yang menimpa wartawan Noitoloni Hia, serta sebagai seruan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap para pelaku intimidasi maupun aktivitas PETI di wilayah Kuansing. (Red)













