Annanews.co.id || Medan 14/9/25 – Arya Agustinus Purba, SH, Pengacara Korban menyatakan keberatan atas penyidikan Polrestabes Medan dengan mempertanyakan perkembangan penyidikan atas perkara dugaan Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan DI kepada kliennya SE yang telah berusia menjelang 2 tahun.
Sebelumnya Polrestabes Medan telah memberikan SP2HP tanggal 5 Agustus yang menyatakan telah menetapkan DI sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan dengan korban SE dan menyatakan telah melakukan panggilan pertama kepada DI sebagai tersangka. Kemudian diketahui DI mangkir dalam panggilan pertama dan saat ini lebih 3 minggu sejak panggilan pertama, Penyidik Polrestabes Medan belum melayangkan Panggilan kedua kepada DI.
Arya Agustinus Purba, S.H. dan Jimmi Manurung, S.H. dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partner juga telah melayangkan Surat Permohonan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Penyidik Polrestabes Medan dengan Surat Nomor : 039/SK/LO-AP/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 untuk mengetahui sudah sampai dimana perkembangan penanganan perkara.
DI diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap dana hasil pekerjaan kegiatan pembuatan jalan di langkat. Kemudian SE membuat Laporan Polisi di Polsek Medan Barat yang saat ini Laporan tersebut ditangani Penyidik Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARAT/POLRESTABES MEDAN/POLDA tertanggal 01 April 2024 atas nama pelapor SE dalam perkara dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada hari senin 18 Maret 2024 di Jl. KL Yos sudarso KCP BANK BCA Brayan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan Sumatera Utara.
Arya Agustinus Purba, SH dalam keterangannya pada awak media menyatakan, “Kami meminta Polrestabes Medan segera lakukan panggilan kedua untuk melanjutkan perkara ini dan juga kepada penyidik, agar lebih mendalami lagi penyidikan untuk menarik pihak-pihak lain yang mungkin turut serta membantu atau menikmati hasil dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan yang merugikan Klien kami.” (Red)