Annanews.co.id || Medan – Pemilik bangunan kos-kosan yang beralamat di Jalan Perkutut Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Berinisial “PS” diduga tidak peduli meskipun bangunan miliknya telah di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Hal ini terlihat dari amatan awak media, Selasa (4/11). Meski sudah di segel, terlihat pagar seng perumahan terbuka dan para pekerja tetap melanjutkan pembangunan rumah kos-kosan.
Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus saat dikonfirmasi awak media mengatakan terkejut mendengar informasi tersebut. Dia pun mengatakan akan segera menurunkan kembali tim untuk mencek ke lokasi.
” Iya bang, segera akan saya turunkan kembali tim ke Jalan Perkutut”, katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dengan dilanjutkan kembali pembangunan meski sudah ada penyegelan untuk membangun disebabkan pemilik belum mengurus izin membuktikan ketidaktaatan pemilik terhadap hukum dan aturan.
Terpisah, salah satu Pemerhati Pendapat Asli Daerah (PAD) kota Medan Bung Osril Limbong, meminta ketegasan Satpol PP Kota Medan selaku penegak Perda. Ia juga meminta agar kasatpol PP kota Medan untuk tidak takut terhadap para pembeking-an bangunan termasuk bangunan kos-kosan di Jalan Perkutut tersebut.
“Kami akan mendukung ketegasan Satpol PP Kota Medan terkait penerimaan PAD lewat Perda. Sebab ini merupakan salah satu atensi Walikota Medan untuk peningkatan PAD”, tegasnya lagi kepada awak media yang bertugas. (Red)













