Pembangunan Saluran Drainase Pada Jalan Provinsi Sumut Ruas Jalan Sigambal, Sumber Dana APBD Sumut 2024 di Pertanyakan…???

Annanews.co.id || Labuhan Batu Selatan – Pembangunan Saluran Drainase Pada Jalan Provinsi Sumut Ruas jalan Sigambal – BT Paluta KM 327+000 Dikabupaten Labuhanbatu anggaran Dana APBD Provinsi Sumatera utara 2024 Sebesar Rp 2,876,906,,888,19. di pertanyakan….?

Dari pantauan di lapangan proyek pekerjaan tersebut masih di kerjakan Pada tahun 2025, sementara proyek tersebut untuk anggaran tahun 2024 dan informasi yang di dapat bahwa proyek tersebut telah di bayarkan 100%, namun dari fisik Jalan tersebut baru di kerjakan sekira 70%. 60% dari pekerjaan hal tersebut menjadi tanda tanya masayarakat.

Saat di konfirmasi Selasa 7/1-2025 di Kota Pinang Ketua DPD FBRI Fahruddin Hsb, mengatakan, ”
Proyek drainase yang di kerjakan oleh CV. Delima dengan jumlah anggaran Sebesar Rp. 2.8 M
Sampai hari ini masih tetap bekerja,
Proyek tersebut adalah bersumber dari APBD provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.

Menurut informasi bahwa proyek tersebut sudah di bayarkan kepada rekanan 100% pada bulan Desember 2024, dan dinyatakan selesai.
Namun fakta di lapangan sampai hari ini selasa 7 Januari 2025 masih tetap bekerja, Kami minta kepada Aparat penegak hukum ( APH ) Agar kiranya melakukan pemeriksaan tehadap saudara kepala dinas PUPR Provinsi, PPK – nya serta Rekanan.
Karena proyek drainase tersebut” bukan Multi years” Kata Fahruddin.

Saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatsaap, dihari yang sama PPTK (Izuddin Samosir -Red ) terkait Pembangunan Proyek Saluran Drainase tersebut, tidak dapat di konfirmasi.

Kembali lagi awak media menghubungi Rekanan CV Dian (Adil- red ) melalui pesan Whatsaap yang beralamat di jalan Merak No 76 Sei Kambing B Medan Sunggal Sumatera Utara, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban yang pasti.

Untuk itu diharapkan kepada pihak yang bersangkutan atau yang berkompeten agar dapat mempertanyakan dan memeriksa tentang Proyek Pembangunan saluran drainase tersebut, Kuat dugaan Proyek masih berjalan dan Melanggar aturan pekerjaan Umum dan Menabrak aturan yang berlaku. (Red/PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *