Pelaku Diserahkan, Bukti Ada, Tapi Kasus Tak Jalan : Keluarga Korban Kecewa, Pegadaian Diduga Abaikan Prosedur

Annanews.co.id || Medan – Penegakan hukum kembali dipertanyakan. Sebuah keluarga di Medan yang telah menyerahkan pelaku pencurian ke polisi justru harus menghadapi kekecewaan, karena hingga kini tak ada tindak lanjut berarti. Bahkan, emas hasil kejahatan itu sempat digadaikan ke pegadaian tanpa verifikasi dokumen kepemilikan.

Kasus ini dialami Vivi Yanti, warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai. Pembantu rumah tangganya, Sumarni, mengaku telah mencuri emas seberat 50 gram dan sejumlah uang tunai. Pelaku tak ditangkap oleh aparat, melainkan diserahkan langsung oleh keluarga korban ke Polsek Medan Tembung.

“kami ini korban, tapi malah seperti diabaikan. sp2hp tidak keluar, bukti tidak diamankan, polisi diam. di mana keberpihakan hukum?” ujar ayup sikumbang, suami korban.

Mirisnya, emas curian tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku di sebuah pegadaian di Jalan Panglima Denai hanya seharga Rp5 juta. Transaksi berlangsung tanpa dokumen kepemilikan sah dan tanpa pemeriksaan asal-usul barang.

“kalau emas bisa diterima semudah itu tanpa legalitas, maka pegadaian telah menjadi pintu masuk barang curian ke sistem keuangan. ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa masuk ranah pidana,” ujar adi warman lubis, ketua umum tkn kompas nusantara sekaligus ketum pagar unri prabowo-gibran untuk rakyat indonesia, dalam konferensi pers rabu 3 juli 2025.

Adi Warman didampingi wakil sekretaris tkn feri candra, serta penasihat hukum rasysit lubis, s.h., dan m. ali nasution, s.h. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan lembaga keuangan dan pasifnya penanganan dari pihak kepolisian.

“kami khawatir ini bukan kasus satu dua. kalau pegadaian bisa terima barang tanpa sop, bisa jadi ada banyak kasus serupa yang tidak terpantau,” ucap feri candra.

Kinerja penyidik Polsek Medan Tembung pun disorot tajam. Menurut Adi Warman, prinsip Presisi Polri yang selama ini dikampanyekan seharusnya diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan, bukan hanya sebatas slogan.

“pelaku sudah mengaku, kwitansi gadai ada, tapi penyidik tidak bertindak. kalau ini bukan bentuk pengabaian, lalu apa lagi?” tegasnya.

TKN Kompas Nusantara bersama tim hukum korban mendesak dua langkah serius: agar Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan mengevaluasi total kinerja penyidik Polsek Medan Tembung, dan meminta OJK mengaudit pegadaian yang menerima barang tanpa dokumen resmi.

“masyarakat sudah menjalankan kewajiban: menyerahkan pelaku dan kooperatif. tapi negara justru diam. ini sinyal bahwa sistem hukum dan pengawasan kita sedang bermasalah,” pungkas Adi Warman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id