Pecah Kaca, Robek Demokrasi! AWPI Desak Kapolda Aceh Tuntaskan Teror terhadap Wartawan

Annanews.co.id || Jakarta, 19 Oktober 2025 – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mengecam keras aksi teror terhadap jurnalis Syahbudin Padank, yang terjadi di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Insiden berupa perusakan dan pelemparan kaca mobil milik Syahbudin yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan di daerah.

Ketua Umum AWPI,Hengki Ahmad Jazuli dalam pernyataan resminya di Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat.

> “Kami mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap saudara Syahbudin Padank. Ini adalah bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers, yang tidak hanya mengancam keselamatan pribadi seorang jurnalis, tetapi juga mencederai demokrasi,” tegas Hengki.

AWPI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Aceh agar mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku secepat mungkin. Menurut Hengki, pembiaran terhadap aksi kekerasan seperti ini hanya akan membuka ruang bagi meningkatnya ancaman terhadap wartawan di berbagai daerah.

> “Kami meminta Kapolri turun tangan langsung dan memerintahkan Kapolda Aceh untuk segera menangkap pelaku teror terhadap saudara Syahbudin. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.

Kekerasan terhadap Wartawan Meningkat
Kejadian yang menimpa Syahbudin Padank bukanlah kasus tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan terhadap wartawan di daerah, termasuk intimidasi, penganiayaan, hingga pembunuhan, semakin mengkhawatirkan.

> “Wartawan di daerah semakin sering menjadi korban kekerasan. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Negara harus hadir dan melindungi para jurnalis,” ujar Hengki.

AWPI juga meminta masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menciptakan ekosistem yang aman dan kondusif bagi kerja-kerja jurnalistik. Menurut organisasi tersebut, wartawan harus dilindungi bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial, karena peran mereka sebagai penyampai informasi kepada publik sangat vital.

Tuntutan Tegas kepada Aparat AWPI menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Aceh, tidak boleh menganggap enteng kasus ini. Perusakan kendaraan dan pelemparan kaca mobil merupakan bentuk intimidasi yang serius, dan apabila pelakunya tidak segera ditangkap, dikhawatirkan akan menimbulkan ketakutan luas di kalangan jurnalis lainnya.

> “Jangan tunggu jatuhnya korban jiwa baru kita bereaksi. AWPI tidak akan diam. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian, kami akan menempuh jalur hukum dan menyuarakan kasus ini ke tingkat nasional,” pungkas Hengki.

Dengan meningkatnya kekerasan terhadap wartawan, AWPI menyerukan solidaritas antar insan pers dan dukungan publik untuk menolak segala bentuk teror terhadap media. Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga dan dilindungi oleh negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id