Annanews.co.id || – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAM AKSI) kembali menggelar unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/5/2024). Sebelumnya mereka telah melakukan aksi serupa beberapa kali.
Massa dari PB ALAM AKSI membawa beberapa karton yang bertuliskan tuntutan mereka terhadap Kejati Sumut.
Koordinator Aksi Hendri Munthe dalam orasinya meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menangkap pelaku-pelaku korupsi sebagaimana diuraikan dalam statemen mereka.
Dilihat wartawan, pada pernyataan sikapnya, PB ALAM AKSI mendesak Kejati Sumut untuk mengusut dugaan korupsi pada kegiatan Renovasi Mess Pemprov Sumatera Utara di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Renovasi Mess tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 berbiaya Rp. 2,3 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sinar Jaya Abadi (SJA) tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 790 juta, sebagaimana telah menjadi temuan BPK.
“Patut diduga praktik korupsi tersebut melibatkan Saudara Zulkifli Sekwan DPRD Sumut, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Biro Umum Pemprov Sumatera Utara. Informasi yang kami peroleh, permasalahan ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Madina. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi tersebut,” ucap Hendri.
Selain itu, PB ALAM AKSI meminta agar lembaga Adhyaksa mengusut dugaan praktik pungutan liar di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dugaan praktik pungli tersebut dilakukan dengan dalih adanya surat tindak lanjut dari Inspektorat mengenai pengelolaan Dana BOS. Sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kepala Sekolah diduga dipanggil untuk menghadap Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara “KU”.
Puluhan Kepala Sekolah tersebut dipanggil dengan alasan laporan pengelolaan Dana BOS oleh Inspektorat. Usai kegiatan tersebut, para Kepala Sekolah diduga dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh “R” tanpa alasan yang jelas. Diduga kuat bahwa “R” adalah orang suruhan dari “KU”.
Selanjutnya, terkait dugaan penggelapan uang pajak kendaraan masyarakat mencapai Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan wilayah kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Smatera Utara.
“Terlepas ada atau tidaknya aliran dana yang diterima saudara Achmad Fadly dalam dugaan penggelapan tersebut, kami menilai sebagai Kepala Bapenda Sumut saat ini saudara Achmad Fadly harus berani bertanggung jawab atas kelalaiannya,” sebut Hendri.
“Dan Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly juga diduga tidak melaporkan harta kekayaannya tahun 2023 pada LHKPN. Hal ini tentunya menambah kecurigaan, apakah ada penambahan harta yang signifikan,” tukasnya.
“Kami minta Kejati Sumut mengusut tuntas sesuai informasi data yang kami sampaikan. Pj Gubernur Sumut juga harus mengevaluasi jajarannya tersebut,” harap Hendri.
Unjuk rasa PB ALAM AKSI di Kejati Sumut diterima oleh Staf Penerangan Hukum.
Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada pimpinannya. (Red)