Annanews.co.id || Serdang Bedagai – Nurhayati Selaku Pemenang Gugatan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan no.2690.K/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) merasa kecewa atas pelayanan Publik PIhak Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang tidak Profesional.
Pasalnya Setelah 3 Bulan lalu Nurhayati Sudah Memabayarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebesar Rp.30.000.000,-
pada tanggal 20 Maret 2004 dengan Nomor SKum : 23/skum/III/PnSer Ke Negara melalui Pihak PN Sei Rampah namun Eksekusi hingga 3 Bulan berlalu Tidak kunjung Dilaksanakan.
“Saya sudah membayarkan SKUM pada bulan Maret lalu atau tiga bulan lamanya hingga bulan Juni ini sebesar Rp.30 juta, namun PN Sei Rampah sepertinya mempermainkan Saya sehingga Eksekusi tidak terlaksana, ini apa namanya, berarti Pelayanan di PN Sei Rampah tidak profesional,” tegas Nurhayati.
Nurhayati juga menambahkan, Bahwa kekecewaannya juga sudah disampaikannya kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Asrama Medan dengan membuat Laporan dan pihak Ombudsman kabarnya sudah melayangkan Surat ke PN Sei Rampah namunbelum mendapat Jawaban.
“Saya akan terus berjuang melaporkan PN Sei Rampah ke Pihak Independen yang diakui negara untuk menindak PN Sei Rampah agar dapat secepatnya melaksanakan Eksekusi sesuai Perintaj MA atas kemenangan Saya di MA dan sudah berkekuatan hukum tetap,” Ujar Nurhayati tegas.
Sebelumnya Pada tanggal 5 Juni 2024 lalu pihak Nurhayati menjumpai Juru Sita PN Sei Rampah RAHMAD DIANSYAH, S.H mempertanyakan tentang pelaksanaan Eksekusi serta pengamanannya, Namun sampai saat ini belum ada Jawaban. (Red)