Annanews.co.id || Manggarai Barat – Konflik kasus tanah 11 ha Kerangan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung dan perkara ini sudah di tingkat banding. Akan tetapi tergugat Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput dan Santosa Kadiman tetap ngotot mengklaim tanah tersebut.
Malahan mereka bertiga meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Kupang untuk melakukan sidang tambahan di PN Labuan Bajo, dengan keterangan ulang seorang saksi ahli. Kemudian anehnya dari meja hakim muncul seorang saksi baru ahli tulisan tangan, untuk turut diperiksa dalam sidang tambahan tanpa diketahui penggugat sebelumnya.
Muhamad Rudini salah satu ahli waris tanah 11 hektar, milik alm. Ibrahim Hanta dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025) ikut mengomentari proses sidang tambahan tersebut. Kata dia, dengan derasnya kontra dari Tergugat Sdr. Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput dan Santosa Kadiman, pihaknya melakukan aksi demontrasi di PN Labuan Bajo, Senin (3/2/2025).
“Penasehat Hukum (PH) saya kemarin
saat demo memberikan surat hasil operasi satgas mafia tanah Kejagung, tertanggal 23/8/2024 kepada Ketua PN Labuan Bajo. Hasil temuan satgas mafia tanah ini secara resmi diserahkan kepada Majelis Hakim Perkara no.1/2024, yang menggelar sidang tambahan titipan majelis hakim PT Kupang,” kata Rudini sapaan akrabnya kepada awak media.
Menurutnya, keluarga kami melakukan demo terhadap sidang itu, karena keanehan tidak adanya surat asli alas hak 10 Maret 1990. Selain itu aksi sebagai reaksi atas perlakukan yang tidak adil. Dimana melalui PH, Rudini mengajukan surat penjadwalan kembali dilampiri surat Kejagung, agar Majelis Hakim di PT Kupang paham situasinya, sebagai bahan untuk keputusan banding.
Apa isi Surat Kejagung?
Surat itu adalah balasan atas laporan/pengaduan kami. Surat Nomor : R-860/D.4/Dek.4/08/2024, Jakarta 23 Agustus 2024 yang tertulis sebagai mana berikut.
“Pihak Kejagung sudah melaksanakan Operasi Intelijen oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Hal ini tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 di atas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta. Surat ini ditujukan kepada saya langsung,” terang Rudini.
Adapun isi materi surat Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, tertuang dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan terkait lokasi yang tumpang tindih, dan dalam penerbitannya terindikasi cacat yuridis dan/ atau cacat administrasi sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/IX/2014 tanggal 15 September 2014, dengan kesimpulan: Tidak
bersepakat berdamai, terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor belum bisa dilanjutkan pada proses penerbitan sertifikat, sebelum tanah bermasalah diselesaikan/ada kesepakatan antara kedua pihak.
Rekomendasi Terhadap permohonan Nikolaus Naput disarankan kepada Kakantah Manggarai Barat tidak melayani permohonan tersebut/ditolak, oleh karena berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan Nikolaus Naput terdapat kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung.
Dimana diisarankan untuk ditindaklanjuti kembali, karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penerbitan sertipikat hak atas tanahnya (Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan).
b. Dalam SK penerbitan Sertifikat pertama kali terkait SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput tidak terdapat kronologis terkait gugatan/sengketa, sehingga tidak diketahui penyelesaian gugatan/sengketa yang ada sebelum diterbitkannya sertifikat dan hal ini
dapat mengaburkan permasalahan atau kendala yang seharusnya tidak dapat ditindaklanjutinya/ditolak permohonan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput (Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun
1997 Tentang Pendaftaran Tanah).
c. Bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat dimaksud.
2. Bahwa diperoleh fakta sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (tanggal 29 Mei 2024), proses perubahan hak belum dikoreksi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor
Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan belum disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, namun proses perubahan/ penurunan Hak terhadap SHM no.
2545 an MARIA FATMAWATY NAPUT telah berubah menjadi SHGB No. 176 an MARIA FATMAWATY NAPUT dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
3. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Saudara dapat melakukan upaya hukum baik secara Pidana, Perdata, dan/atau PTUN terhadap klaim kepemilikan sebidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Demikian disampaikan untuk maklum. A.n. Jaksa Agung Muda Intelijen Direktur Ekonomi dan Keuangan (c), Dr. Supardi, S.H., M.H. Jaksa Utama Madya. Tembusan surat ini kepada : 1. Jaksa Agung Muda Intelijen; 2. Yth. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen; (1 dan 2 sebagai laporan) 3. Direktur E pada Jaksa Agung Muda Intelijen; 4. Kepala Pusat Penerangan
Hukum; 5. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 6. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur; 7. Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, 8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat; 9. Arsip.
“Surat ini adalah hasil pemeriksaan banyak saksi; oknum-oknum BPN Labuan Bajo, Kakantah BPN, Mantan Lurah Labuan Bajo, Mantan Camat Komodo, serta Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput,” ucap Rudini.
Sebelumnya, Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput dipanggil untuk dimintai keterangannya, surat panggilan Jakarta, 17 Mei 2024, perihal permintaan Keterangan pada Hari Selasa, 28 Mei 2024, Pukul 09.00 WITA s/d selesai, tempat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Jl. Frans Sales Lega, Labuan Bajo.
Keduanya dimintai keterangan, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 diatas tanah milik Alm. Ibrahim, dengan membawa dokumen antara lain; alas hak atas tanah milik Saudara yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Sertifikat ini dinilai penyidik Kejagung tumpang tindih dengan tanah milik Alm. Ibrahim Hanta. Mereka juga diminta membawa Surat Perolehan Hak Atas Tanah SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput seluas 28.313 m2; Surat Keterangan Tanah, Surat Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak bersengketa dari Kelurahan Labuan Bajo dalam penerbitan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput dan Dokumen terkait lainnya,” jelas Rudini.
Sementara itu Jon Kadis, SH, Penasehat Hukum Muhamad Rudini mengatakan, surat hasil laporan itu jelas sekali, Sdr. Paulus Grant Naput tidak membawa asli surat alas hak asli. Terkait penerbitan SHM, atas namanya di atas tanah alm. Ibrahim Hanta. Begitu pula surat tanah atas nama Maria Fatmawaty Naput.
“Pada sidang tahap memperlihatkan dokumen dokumen asli di Perkara no.1/2024 di PN Labuan Bajo Tergugat juga tidak memperlihatkan asli dari surat alas hak 10 Maret 1990 itu. Dan ini sungguh sudah tepat,
ketika Majelis Hakim PN Labuan Bajo memenangkan Muhamad Rudini dalam putusan 23 Oktober 2024,” ucap Jon Kadis, SH, Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Elice Law Firm ini.
Kata Jon Kadis, sidang tambahan ini, pihak tergugat tetap berpijak diatas surat alas hak fotocopy 10 Maret 1990, dan hasilnya tetap tidak asli kan?
“Mau jumlah berapa saksi ahli profesor, doktor, baik diulang lagi keterangannya, ditambah ratusan bukti baru. Tapi kalau akar dasar surat alas hak tanah 16 ha, 10 Maret 1990 tersebut tidak ada aslinya, sama saja bohong,” ujar Jon Kadis.
Kata dia, selain itu keterangan ulang saksi Profesor tidak konsisten dengan ilmunya. Sebelumnya bilang kekuasaan fungsionaris adat itu autokrasi, baik pemberian maupun pembatalan manakala tanah pemberian itu tumpang tindih dengan tanah orang lain.
Tapi pada keterangan ulang di sidang titipan majelis hakim PT Kupang 3/2/25 dibilang pembatalan sepihak tidak berlaku? Ada apa gerangan? Integritas ilmuwannya keropos.
“Gugatan perdata maupun 4 LP dari Penggugat sesungguhnya bukan karang-karang, tetapi karena saran prosedur hukum dari Satgas Mafia Tanah Kejagung. Dan surat itu ada tembusannya kepada Kajati Kupang dan Kajari Labuan Bajo kan?,” ujarnya.
Terakhir kata Jon Kadis, Sdr. Paulus Grant Naput, Maria F. Naput dan Santosa Kadiman, tidak akan berani buat konferensi pers yang akan membahas surat asli 10 Maret 1990. Dimana surat itu sangat penting yang menjadi dasar klaim hak tanah.
“Jika tergugat tetap bersikeras klaim hak atas tanah 11 ha itu, Sdr. Paulus Grant Naput, Maria F. Naput dan Santosa Kadiman silahkan konferensi pers ke wartawan. Tunjukkan saja surat asli 10 Maret 1990 dan hanya fotocopy-nya saja sebagai dasar klaim hak tanah,” tutup Jon Kadis. (Red)