Annanews.co.id || Medan (11 Januari 2025) – Sekitar 40 orang Warga dan kepala lingkungan (Kepling yang gagal dari 6 kelurahan di kecamatan Medan Denai di menggeruduk kantor camat setempat di jalan Pancasila,kota Medan Sumatra Utara
Sambil mengusung spanduk bertuliskan kecaman terhadap kontestasi Kepling yang mereka tuding sarat kecurangan,masa yang tergabung dalam gerakan masarakat Denai bersatu – padu (GMDBP) lawan penjoliman itu juga menuding bahwa pemilihan 81 Kepling se Kecamatan Medan Denai terdiri dari 6 Kelurahan antara lain Kelurahan Tegal Sari Mandala l, TSM ll TSM lll, Denai Menteng dan Binjai di duga kuat telah melanggar peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Saya merasa pernyataan dari Faisal Sekretaris Camat Medan Denai merupakan bentuk arogansi bahwasanya pengangkatan Kepala Lingkungan sudah diatur Perwal no 21 tahun 2021 bukan hak preogratif Camat” ungkapnya Sabtu 11/01/2025.
Lanjut Muhamad Rafli mengatakan bahwa diri nya merasakan pernyataan sekcam Medan Denai akan berdampak kericuhan kepada masarakat Medan Denai
Oleh karena itu dirinya meminta inspektorat kota Medan memeriksa camat Medan Denai dan mencopotnya karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan karena menunjuk Kepling dengan mengunakan hak preogratifnya bukan berdasarkan Perwal” pungkasnya. (Red)