Annanews.co.id || Papua – Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. Rabu (17/04/2024)
Menurut sumber yang enggan di sebut namanya, ilagal maning di kabupaten tambrauw kuat dugaan sampai saat ini masih terus berjalan.
“Ilagal Maning kuat dugaan msh terus berjalan, kalau mau pastikan hal itu, Kapolda harus turunkan timnya ke lokasi,” ucap sumber sebut saja namanya SB
SB juga manambahkan amanah kapolda untuk memberantas ilagal maning diduga hanya isapan jempol.
“Kemarin kan kapolda sudah buat ultimatum, heranya si oknum mafia ini terus berjalan dan untuk membuktikan hal ini, silahkan kapolda buat tim khusus untuk turun ke lokasi,” jelasnya
“Bukan hanya itu, kapolda juga terus memantau kegiatan di distrik kwoor, karena yang biasa terjadi, tambang ilegal ini kafang di tutup dan di buka kembali, jadi memang perlu tenaga yg ahli dalam memberantas dugaan ilegal maning di daerah tambrauw ini,” ungkapnya
Terkait informasi dari masyarakat, awak mediapun coba mengkonfermasi hal ini kepada Kasatreskrim Tambrauw, tapi sampai berita ini naik belum ada konfermasi.
Masyarakatpun menduga bahwa ada aknum-aknum yang bermaun dibalik beroprasinya tambang ilegal ini. (Red)