MK Tegaskan Kritik di Media Sosial Tak Bisa Dipidana

Annanews.co.id || Jakarta 25/10/25 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada akhir April 2025 menyatakan bahwa kritik yang disampaikan di media sosial atau ruang digital tidak bisa dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan. MK menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah di media sosial adalah bentuk pengawasan dan koreksi yang penting dalam demokrasi, sehingga tidak dapat dijerat pidana.

Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE juga dipertegas oleh MK hanya merujuk pada individu perseorangan, sehingga pencemaran nama baik terhadap lembaga pemerintah atau korporasi tidak dapat dipidanakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id