Annanews.co.id || Medan – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sekelompok masyarakat menggelar aksi damai di Polda Sumut, Senin (1/7).
Aksi damai ini soal kasus dugaan penggelapan handphone milik korban pembunuhan bernama Rita Jelita Sinaga yang diduga dilakukan oknum penyidik pembantu atau juper (juru periksa) di Polsek Sunggal Bripka TA.
Kuasa Hukum korban Paul JJ Tambunan dalam aksinya mengatakan aksi ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan, tetapi juga momentum untuk mengkritisi makna dari slogan POLRI: “POLRI untuk Masyarakat.”
Dijelaskannya, sorotan utama dalam aksi ini adalah kasus yang menimpa Barita Sinaga (ayah Rita Jelita) yang merupakan seorang pedagang telur yang sejak 6 Januari 2025 berjuang mencari keadilan.
“Ia telah melaporkan kasus yang dialaminya ke sejumlah institusi, namun hingga kini belum ada kejelasan atau tindak lanjut hukum yang memadai di Laporan Polisi dengan nomor LP/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMUT dan pengaduan ke Bidpropam Polda Sumut melalui surat dengan nomor SPSP2/33/II/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025,” ucapanya.
Namun yang mengecewakan, katanya, hingga saat ini belum ada proses pemeriksaan resmi terhadap terlapor TA. Proses hukum dinilai berjalan di tempat, dan hal ini menjadi bukti nyata betapa sulitnya akses keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami tidak menyangka, sulitnya keadilan itu harus dirasakan oleh seorang pedagang telur di tengah baliho besar bertuliskan ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT’. Ini sungguh ironi,” ujarnya.
Jadi, lanjut Paul, di HUT yang ke-79 ini kami melakukan aksi pemotongan kue ulang tahun dan pelepasan balon ke langit sebagai simbol doa dan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kegiatan ini bukan untuk mencoreng nama baik POLRI, tetapi justru sebagai pengingat bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan pelayanan dan penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka berharap agar momentum ulang tahun ke-79 ini menjadi refleksi penting bagi seluruh jajaran POLRI,” pungkasnya. (Red)