Merek Pemuda Karya Nasional Milik MTP Ditolak Menkum, Pemuda Karya Nasional Sah Dipimpin oleh Ketua Umum Maruli Aner Siagian

Annanews.co.id || Medan 12/12/25 – Setelah berpolemik beberapa waktu lalu di Kementerian Hukum Jakarta tentang kepemilikan Pemuda Karya Nasional yang dikatakan milik MTP anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar dengan Arya Agustinus Purba S.H selaku pemilik yang sah, maka akhirnya Menkum pun mengambil keputusan tepat dengan menolak klaim permohonan MTP.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, Arya Agustinus Purba S.H selaku pemilik Pemuda Karya Nasional yang dipimpin oleh Ketua Umumnya Maruli Aner Siagian diduga disabotase oleh MTP yang mengatakan bahwa Pemuda Karya Nasional adalah miliknya dan mengajukan keberatan dengan pemakaian nama, logo, serta merek yang dilakukan oleh Arya. Namun Arya Agustinus Purba S.H dapat menunjukkan dasar kepemilikan tersebut dengan bukti – bukti konkret dan diakui juga oleh Menkum.

Untuk itulah akhirnya Arya Agustinus Purba S.H pun mengambil sikap akan hal yang terjadi, dengan memberitahukan kepada khalayak ramai khususnya instansi yang berwenang seperti Kepolisian serta Forkopimda bahwa saat ini Pemuda Karya Nasional miliknyalah yang diakui oleh Menkum Supratman Andi Agtas, dan segala hal tentang Pemuda Karya Nasional sudah sah menjadi miliknya. Hal ini agar Kepolisian khususnya Polda Sumut, Polrestabes Medan serta Polsek jajarannya tidak lagi menghalangi pihaknya dalam berkegiatan. Sebab hal itu bisa saja memperkeruh suasana, diminta juga kepada MTP agar legowo mengakui Pemuda Karya Nasional saat ini bukan lagi miliknya karena Dia tidak punya dasar lagi untuk mengatakan bahwa Pemuda Karya Nasional itu dibawah komandonya, sebab segala surat – menyurat yang ada saat ini jelas diakui Menkum adalah milik Arya Agustinus Purba S.H dan keberatannya juga sudah ditolak. Adapun alasan penolakan itu yakni : Permohonan pendaftaran merek ditolak berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis karena merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar PEMUDA KARYA NASIONAL nomor : IDM0000972425 dan LOGO PEMUDA KARYA NASIONAL nomor : IDM000972423 milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya. Surat itu sendiri ditandangani oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar S.H M.H dan diberitahukan pada tanggal 14 Agustus 2025, sedangkan informasi terkait dengan tata cara mengajukan banding terhadap penolakan tetap : Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis terhadap jenis barang dan/atau jasa yang ditolak kepada Komisi Banding Merek dalam waktu paling lama 90 (Sembilan Puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan, dalam arti apabila lebih dari waktu yang diberikan diatas tidak ada surat banding maka Pemuda Karya Nasional sah milik Arya. Hal ini diketahui bahwa waktu 90 hari tersebut telah lewat dan saat ini tidak ada lagi alasan MTP untuk mengakui Pemuda Karya Nasional adalah miliknya.

Dilain tempat Ketua Harian DPD I Pemuda Karya Nasional Sumut Putra Khan meminta agar orang – orang yang menyatakan Pemuda Karya Nasional milik MTP agar menyudahi kebohongan ini, sebab saat ini sudah jelas kalau semua data yang ada menyatakan Pemuda Karya Nasional milik Arya Agustinus Purba S.H dan dipimpin oleh Ketua Umumnya Maruli Aner Siagian. Apabila mereka masih berani untuk mengakui hal tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polisi. Ujar Ketua Harian yang dikenal low profile itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id