Merasa Keadilan Hukum Tidak Berpihak Kepada Perempuan Korban KDRT, Massa Mendesak Kapolda Sumut Copot Kapolres Padang Lawas Dan Kasat Reskrim

Annanews.co.id || Medan – Masyarakat aksi massa damai mencari keadilan di depan Kantor Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, pada Senin (18/03/2024) siang.

Kedatangan massa untuk menyoroti buruknya Kinerja Polres Padang Lawas dalam menangani perkara KDRT saling Lapor dan Perempuan korban kekerasan malah di jadikan sebagai tersangka dalam (LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, TANGGAL 01 DESEMBER 2022) dan massa juga mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas.

“Kami menuntut Kapolda Sumut agar mencopot Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrimnya. Karena kami menganggap tidak mampu menyelesaikan masalah kasus KDRT terhadap Ibu Rumah Tangga,” kata koordinator aksi, bernama Daniel.

Kordinator aksi juga mengajak Ibu Kapolda Sumut dan Ibu Wakapolda Sumut melihat kejadian aneh di Kabupaten Padang Lawas ini yang menjadi korban KDRT malah di jadikan tersangka.

“Mohon bantuan dan perhatian Ibu atas kasus ini. Bayangkan jika ini terjadi dengan Ibu atau Anak Perempuan kita. Pasti kita akan sedih dan prihatin Ibu,” terangnya.

Sebagaimana di ketahui, dalam kasus ini, seorang pun Ibu Rumah Tangga bernama Jenti yang di duga di aniaya oleh SH yang merupakan Suaminya (saat ini sudah bercerai).

Berdasarkan sangkaan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), SH terancam hukumannya 5 (Lima) Tahun.

“Namun, sudah lama kasus ini. Tersangka tidak di tahan. Bahkan sampai Pengadilan juga tidak di tahan. Bahkan seorang Perempuan yang seharusnya menajdi korban di tetapkan juga sebagai tersangka. Sehingga kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengawal kasus ini,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi ketika saat di konfirmasi wartawan mengaku bahwa aspirasi masyarakat itu akan di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Sebagaimana di ketahui sebelumnya, pihak Polres Padang Lawas juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan tersebut. Sementara sang Istri sebelum berpisah mengaku berulang kali “di hajar” sang Suami. Di khawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya bila kebetulan berjumpa di suatu tempat. Insiden dan laporan ini terjadi sejak Desember Tahun 2022. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *