Annanews.co.id || Jakarta – Ayaturrahman, SH kuasa hukum dari Ervina Fariani (EF) mantan istri anggota DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun (RHB) melayangkan protes kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dimana telah memutus permohonan cerai talak, yang diajukan oleh mantan suami kliennya secara verstek.
“Klien kami yang bernama EF tidak pernah tau kalau mantan suaminya mengajukan permohonan cerai talak dan tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari pengadilan. Malahan klien kami tiba-tiba dikasih akta cerai oleh mantan suaminya, ini aneh sekali,” ujar Ayat sapaan akrab pengacara muda ini kepada awak media, Jumat (10/10/2025) di Jakarta.
Ayat menduga permohonan cerai talak tersebut, telah dikondisikan sedemikian rapi oleh RHB yang saat ini bekerja sebagai Anggota DPR RI. Hal ini katanya, agar EF tidak mendapatkan informasi dan surat panggilan dari Pengadilan.
“Akibat dari tidak menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Klien kami tidak bisa membela diri, tidak bisa memperjuangkan hak-haknya. Padahal dalil permohonan cerai talak yang di ajukan RHB kepada EF banyak yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya,” katanya.
Dugaan Ayat, kalau permohonan cerai talak tersebut sudah diatur sedemikian rapi, agar tidak diketahui oleh istrinya merujuk pada alamat yang dimasukan. Menurut Pasal 129 KHI, gugatan itu harus didaftarkan di Pengadilan tempat tinggal istri, dan suaminya ini mengetahui tempat tinggal istrinya bukan di Jakarta Pusat.
“Artinya ini ada unsur dugaan kesengajaan dalam mengaburkan alamat. Karena permohonan cerai talak ini sudah diputus oleh Pengadilan, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” terangnya.
Kata Ayat, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab pengadilan dibohongi dengan memasukkan alamat yang jelas-jelas bukan tempat tinggal EF. Selain mengajukan PK atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lain (red-laporan kepolisian).
“Bisa saja kami melaporkan RBH selaku mantan suami EF secara pidana. Dikarenakan telah memalsukan alamat tempat tinggal klien kami di dalam permohonan cerai talaknya. Langkah ini masih kami pertimbangkan,” tutup Ayat.
Sementara itu RHB mantan suami EF sudah dikonfirmasi lewat 2 nomer WhatsApp (WA) ajudannya. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan dan konfirmasi. (red)