Menggunakan SK Menkumham Ormas Perkumpulan Pemuda Karya Nasional, Dapat Ditindak Pidana Korupsi

Annanews.co.id || Medan – Sepertinya kasus atas penggunaan nama Pemuda Karya Nasional berbuntut panjang, ini dikarenakan pemegang kuasa merek Pemuda Karya Nasional merasa keberatan atas penggunaan nama, logo dan Uniform yang dilakukan oleh pihak Ormas perkumpulan Pemuda Karya nasional tanpa izin.

Hal itu diketahui pada Kamis (07/11/2024) terkait masih adanya penggunaan nama, logo dan Uniform Pemuda Karya Nasional yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. untuk itulah Victor Danny Nainggolan, SH selaku salah satu pemegang kuasa meminta kepada pihak – pihak yang masih menggunakan nama, logo dan Uniform Pemuda Karya Nasional agar jangan sembarangan menggunakan nama, logo dan Uniform tersebut. Hal ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Ditambah lagi menurut Victor Dani Nainggolan SH yang juga merupakan salah satu perumus pemuda karya nasional, menerangkan bahwa ia beserta tim Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional telah menyampaikan keberatan (oposisi) atas penggunaan merek Pemuda Karya Nasional oleh Ormas perkumpulan Pemuda Karya Nasional dan keberatan tersebut telah diterima dengan surat tercatat sehingga siapapun yg menggunakan SK Menkumham Ormas perkumpulan Pemuda karya Nasional untuk mendaftarkan di kesbangpol patut diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menggunakan badan hukum yang tidak sah dan terindikasi akan merugikan keuangan negara.

Demikian kata Pengacara LBH Pemuda Karya Nasional yang terkenal tegas tersebut kepada awak media. (Red)

Exit mobile version