Annanews.co.id || Medan – Kasus saling lapor akibat penganiayaan hingga berujung ke kantor Polisi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/245/V/2025/SPKT/POLSEK DELI.TUA/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 7 Mei 2025, Pelapor Eva Rut Sitompul dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1521/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 08 Mei 2025, Pelapor An. Shanty Clara
Menurut kuasa hukum Eva Rut, Daniel S Sihotang dugaan perkara penganiayaan yang menyebabkan saling lapor ini terjadi sekitar Pukul 09.00 WIB Pagi didepan Kantor Lurah Kwala Bekala pada Hari Rabu 07 Mei 2025, kata Daniel selaku kuasa hukumnya.
selanjutnya Klien Kami Eva Rut membuat laporan/pengaduan ke Polsek Deli Tua pada Tanggal 07 Mei 2025 Pukul 12.00 WIB Siang dan Pihak Shanty Clara membuat laporan/pengaduan di Polrestabes Medan, namun Pihak Shanty Clara membuat laporan tandingan di Polrestabes Medan Tanggal 08 Mei 2025, tambah Daniel.
Hari ini mediasi dilakukan oleh pihak Polsek Deli Tua yang dihadiri oleh Penyidik Pembantu Aiptu RH Siagian dan penyidik pembantu Polrestabes Medan Brigadir Poltak Hiskia Pasaribu, pada Rabu (20/08/2025) sore, namun mediasi gagal, klien kami diundang untuk menghadiri Mediasi oleh Pihak Polsek Deli Tua, tapi kami tidak tau apakah agenda mediasi ini diminta oleh terlapor atau memang inisiatif Penyidik Pembantu Polsek Deli Tua, tambah Daniel.
Kami berharap Laporan saling lapor ini mendapat perhatian dari Bapak Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes Medan, kasatreskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Deli Tua, jangan menunggu viral baru diperhatikan atau diatensi seperti kasus kasus yang pernah terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, kata Daniel.
Daniel juga menyampaikan banyak intervensi yang diterima selama proses perkara ini berjalan ada dari ketua ormas dan adanya informasi yang diterima bahwa ada orang berpangkat yang mencoba mengintervensi perkara saling lapor ini, karena pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami merupakan pejabat di BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wil. Sumatera Utara, sedangkan klien kami hanyalah seorang pedagang mie, tapi kami yakin keadilan akan menemukan jalannya.
Daniel juga meminta agar penyidik Polsek Delitua dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tetap netral dan melakukan gelar perkara khusus hingga Prarekonstruksi / Rekonstruksi sehingga kasus ini benar benar terang, tegas Daniel. (Red)