Margasu Ingatkan KPU Sumut Netral Rekap Suara Real Count Pilgub

Annanews.co.id || Medan – KPU Sumut diingatkan agar menolak server suara pasangan calon 01 Bobby – Surya yang kabarnya nanti ditayangkan di sejumlah tivi nasional dalam bentuk quick count. KPU Sumut harus bersikap netral di Pilgub Sumut hingga hitungan akhir kedua pasangan calon.

Hal itu disampaikan massa Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) di depan Kantor KPU Sumut, Sabtu 23 November 2024.

“Jangan sampai KPU Sumut terpengaruh dengan server suara paslon 01 pada rekap akhir hasil Pilgub Sumut 27 November 2024 mendatang,” ungkap Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe alias Gopal Ram.

“Kami mendapat informasi bahwa paslon 01 menggunakan aplikasi untuk mengimput data suara warga Sumatera Utara ke server mereka menjelang Pilgub Sumut. Dan kami menduga KPU Sumut mengetahui hal tersebut,” sambungnya.

Margasu juga menduga KPU Sumut telah menjalin “komunikasi” dengan paslon 01 Bobby – Surya untuk tindak lanjut data suara warga Sumut di server sebagai real count yang akan ditayangkan di sejumlah tivi nasional menjadi quick count.

“Kami menduga KPU dan Bawaslu Sumut sudah ada deal dengan paslon 01 untuk real count mereka dengan quick count yang tayang di tivi nasional,” katanya.

Jadi, kanjut Gopal, Margasu meminta kepada KPU Sumut agar menolak server suara paslon 01 yang tayang disejumlah tivi nasional. Agar tidak menjadi opini publik yang menimbulkan kegaduhan demokrasi.

“Kami mendukung KPU Sumut bertindak netral di Pilgubsu pada 27 November 2024 nanti, agar tidak terjadi kegaduhan demokrasi yang berpotensi menjadi isu negatif nasional dan merugikan banyak pihak,” tegas Gopal.

Tak lama kemudian, Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik menerima massa Margasu di depan pintu pagar kantornya untuk menanggapi tuntutan penolakan server suara paslon 01 Bobby – Surya yang akan menjadi quick qount di tivi nasional.

“KPU Sumut saya pastikan berlaku netral kepada pasangan calon 01 dan 02. Percayakan kepada kami, hasil real count KPU yang memastikan sahnya peroleh suara pasangan calon. Rekap yang dilakukan sesuai peraturan, mulai dari TPS, kecamatan, KPU kabupaten kota hingga KPU Provinsi, itu suara yang sah, bukan dari quick count,” kata Damanik. (Red)

Exit mobile version