Mantap…!!! Kapolsek Kampung Rakyat AKP Imam Ginting Perintahkan Anggota Untuk Cek dan Tindak Tegas Segala Penyalahgunaan, Salah Satu Oknum KRN Diduga Timbun Minyak Solar Bersubsidi

Annanews.co.id || Labuhan Batu Selatan – Mantap Kapolsek Kampung Rakyat AKP Imam Ginting ” Perintahkan Anggota Untuk cek dan tindak tegas, segala Penyalahgunaan BBM bersubsidi, mohon waktunya Kami sedang mendalami saudaraku ” Melalui WhatsApp pesan singkatnya 28/01/2025 Jam 9.43 Wib.

Lagi – lagi terjadi Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik adanya Dugaan Penimbunan Minyak jenis Solar tepat di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara

Salah contoh oknum pemilik Yang berinisial KRN di Sebuah gudang yang berlokasi di lingkungan RT 01, jalan poros SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan diduga menjadi tempat penimbunan minyak solar bersubsidi.
Pelaku utama yang disebut – sebut dalam kegiatan penimbunan minyak solar bersubsidi tersebut adalah seorang warga yang Bernama KRN ( KARIYONO- red)

Temuan ini mencuat setelah seorang Awak media mendatangi lokasi tersebut pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 08.40 WIB.
Di dalam gudang tersebut, ditemukan sekitar 30 jerigen berisi biosolar bersubsidi yang disinyalir sengaja disimpan.
Belum diketahui secara pasti tujuan penimbunan ini, namun praktek semacam ini sering kali dikaitkan dengan upaya distribusi ilegal atau penjualan BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak begitu terkejut dengan pekerjaan seperti ini, Karna sudah Kerab di lakukan beberapa orang di sekitar Desa Sp.4.
“Memang sudah sering ada aktivitas mencurigakan di tempat itu. Kendaraan besar sering ada bongkar jerigen yang berisi Solar terlihat keluar masuk pada malam hari,” ungkap salah satu warga.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan tersebut, dalam hal ini masyarakat mendesak agar aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera bertindak, Jangan sampai praktek seperti ini terus merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi,” Harapnya warga

Praktek penimbunan minyak BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman pidana dan denda yang cukup besar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu diperketat, terutama di daerah – daerah yang rawan penyalahgunaan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwajib dalam mengusut tuntas kasus ini.

Dalam hal ini pihak Polres Labusel selalu Tanggap dalam menindaklanjuti setiap Adanya informasi baik dari media apalagi dari masyarakat, seperti Yang kita Informasikan Kepada Kasat Reskrim mengatakan ” Kita akan adakan penyelidikan Bang” terimakasih atas Informasi bang. Kata Kasat Reskrim Polres Labusel melalui Pesan singkatnya. (Red/PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *