Annanews.co.id || Labuhanbatu Selatan 20/9/25 – Meneger PTPN IV Regional 1 Torgamba Menunai Pilimik Dalam Mutasi Karyawan di Duga tidak Proposional PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Kebun Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatra Utara merupakan Perusahaan BUMN atau perusahaan Plat Merah yang bergerak tanaman keras kelapa Sawit,perusahaan tersebut ketika itu di Pimpin oleh Anthony Manulang sebagai Manager,
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh sejumlah awak media Pihak Management PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Kebun Torgamba telah mengeluarkan surat Mutasi kepada salah seorang Kariyawan nya berinisial S.M.T ke Kebun Huta Padang yang berada di Kabupaten Asahan,
Selanjut jumlah awak media pada hari minggu 14 September 2025 membentuk tim untuk melakukan iventigasi ke lapangan guna mencari kebenaran informasi tersebut,selanjutnya tim Media menemukan Kariyawan tersebut yang di mutasi oleh perusahaan,
Dalam keterangan nya kepada sejumlah awak media Oknum Kariyawan berinisial S.M.T kepada tim mengatakan bahwa S.M.T Ingin dan siap konfrensi Pers tentang diri nya yang di mutasi tanpa sebab akibat atau alasan yang jelas,dari pihak Perusahaan,
Di ketahui,”bahwa sesuai SPKT Regin Head PT Perkebunan Nusantara IV 1 nomor : 1 SDM/SPKT/59/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 surat mutasi saya Kariyawan Pelaksana di keluarkan terhitung tanggal 20 mei 2024 untuk saya mutasi dari kebun Torgamba ke kebun Huta Padang Kisaran Kabupaten Asahan tanpa ada melakukan kesalahan,”ungkap nya
Menurut nya kembali,saya heran kenapa surat mutasi tersebut saya menilai tanpa mengacu Perjanjian Kerja Bersama(PKB)yang tercantum Pada Pasal 5,
Ironisnya, surat mutasi tersebut di keluarkan pada saat saya masih dalam menjalani proses hukum istri saya di Polres Labuhanbatu Selatan yang mendapat perlakuan bejat tidak senono dari oknum Satpam inisial DHS pada tanggal 24 Nopember 2023 terhadap istri yang terjadi di dalam Rumah dinas perkebunan Torgamba yang Saya tempati,peristiwa tersebut terjadi ketika saya tidak ada di Rumah sedang melaksanakan perintah utusan Dari perusahaan tugas luar ke jogjakarta,mengikuti kegiatan TKMPN Inovasi artinya temu karya mutu dan produktifitas Nasional.
Namun apa yang saya dapat dari perusahaan justru saya di mutasi tanpa ada alasan yang jelas,atau kah terkait permasalahan yang menimpah istri saya kalau memang benar apa kaitan nya denganya ,”ungkap nya kembali.
Berbagai upaya hukum dan pembelaan Saya lakukan bahkan sampai saya mohon kepada Pak manager hingga saya mengeluarkan surat permohonan pembatalan surat Mutasi kepada Bapak Manager dan pengiriman uang mutasi atau Transfot pada tanggal 11 Juni 2024 tidak di Gubris,kemudian saya mengadu ke SPBUN, Ombudsman,disnaker Labusel dan PHI begitu juga mendapat saran agar mengikuti surat mutasi,
oleh karena itu di sini saya mohon keadilan dari Pak Mentri BUMN Bapak Mentri Disnaker Bapak Presiden Prabowo, terhadap saya,di keputusan Mutasi bagi saya tidak adil bagi saya,karena merasa begitu patuh,taat bertanggung jawab saya kepada pimpinan setiap saya bekerja,Pak kenapa mutasi ini saya terimah di saat keluarga saya di timpah musibah ada apa semua ini,”imbuh nya
Sementara Pihak Perusahaan melalui Bapak APK,”Apalio Purnadi, ketika di Konfirmasi Senin 15 September 2025 sekitar pukul 9,20 pagi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan saudara Suheri Marihot Tambunan di Mutasi ke Huta Padang Asahan,mutasi ini tidak harus ada kesalahan atau permasalahan pada keluarganya dan sudah biasa di perusahaan setiap mutasi merupakan untuk penyegaran meningkat komptensi setiap karyawan dan hal ini berdasarkan keputusan dari kandir Dirut SDM No 1 SDM/SKPTS/R/59/V/2024,Pak,”terang Apalio Purnadi Selaku APK kebun Torgamba. (Red/PP)