LSM TKH Laporkan Dugaan Mal Administrasi dan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Tanah di Desa S – 6 ke Polda Sumut

Annanews.co.id || Medan, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Keadilan dan Hukum (TKH) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah dan maladministrasi di Desa S-6, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, ke Polda Sumatera Utara. Laporan disampaikan Suheri Can, Pembina LSM TKH, dan Oki Syahputra, anggota Tim Investigasi LSM TKH. Kamis 05.12.2024 Siang

Suheri Can menjelaskan upaya mediasi dengan pemerintah Desa S-6 yang disarankan banyak pihak tersebut gagal. Parahnya, Tim Investigasi LSM TKH dituduh melakukan intimidasi oleh oknum pejabat desa yang menyatakan laporan tersebut bertujuan menakut-nakuti pemerintah desa S-6. Oleh karena itu, LSM TKH melanjutkan temuan mereka melalui jalur hukum.

Saat ditemui wartawan sesaat Keluar dari Ruangan Bid Reskrim Um Polda Sumut Suheri can menjelas kan bahwa, kedatangan nya ke Polda Sumut Hari ini, untuk melengkapi barang bukti Laporan dan secara Resmi hari ini laporan diterma. Laporan tersebut mengungkap indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau penipuan oleh Oknum mantan Kepala Desa S-6, T.K., terkait Surat Keterangan Tanah Nomor Register 593/39/III/S-6/2023. Surat tersebut diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris Almarhum Arbangi, yang juga pemilik sah tanah tersebut. Pelanggaran yang dilaporkan mencakup Pasal 378 (Penipuan), Pasal 421 (Pemalsuan Surat), dan Pasal 426 (Pemalsuan Surat Resmi) KUHP.

LSM TKH juga menduga pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan maladministrasi. Proses yang tidak transparan dan diduga melibatkan praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi sebagian besar ahli waris Almarhum Arbangi dan berdampak luas pada masyarakat. H.S., Kepala Dusun di Desa S-6, melalui WhatsApp menyatakan praktik rekayasa dokumen sering terjadi untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank BRI bagi warga tanpa agunan.

Sebagai bukti, LSM TKH menyerahkan surat pernyataan saksi, rekaman video, dan salinan surat keterangan tanah yang diduga palsu. Mereka berharap Polda Sumut menindaklanjuti laporan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah. Laporan juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan KPK.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Proses hukum diharapkan memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa.

S.D., Sekretaris Desa S-6, melalui WhatsApp menjelaskan Arbangi meninggal pada 2020, dan jual beli tanah terjadi pada 2023. Ia berpendapat tidak ada masalah karena menganggap istri Arbangi, Ibu Sumini, sebagai satu-satunya ahli waris. S.D. mengaku tidak mengetahui para keponakan Almarhum Arbangi juga merupakan ahli waris yang sah karena Arbangi dan istrinya tidak memiliki keturunan.

H.S., Kepala Dusun di Desa S-6, melalui WhatsApp, mengungkapkan kepada Tim Investigasi LSM TKH bahwa manipulasi dokumen kepemilikan tanah untuk meloloskan pengajuan KUR bagi calon nasabah tanpa agunan sudah biasa terjadi di Desa S-6. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *