Annanews.co.id || Medan – Terkait Kasus Kecelakaan kerja yang menimpa ibu Rumiati pekerja di perkebunan sawit Bahruny Bulding yang terletak di kebun kwala pesilam Langkat beberapa bulan yang lalu.
Pengawas Ketenagakerjaan UPT 1 Provinsi Sumatera telah mengeluarkan penetapan Santunan kecelakaan kerja atas nama ibu Rumiati satu bulan yang lalu.
Namun pihak perusahaan Bahruny Bulding tidak menjawab dan tidak juga menjalan kan penetapan tersebut hingga saat ini.
Terkait itu pula bahwa Rumiati tidak di daftarkan oleh perusahaan Bahruny Bulding sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, berdasarkan informasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menjadi tanggung jawab pemberi kerja atas santunan ibu Rumiati tersebut.
Ketua Umum DPC PPMI Kabupaten Langkat Faisal Siregar Ketika di konfirmasi, pada Selasa (04/05) lalu di Medan mengatakan, selaku penerima kuasa dari ibu Rumiati sangat kecewakan karena pihak perusahaan Bahruny Bulding tetap tidak mau menjalankan penetapan dinas dari wasnaker UPT 1 tersebut.
Faisal menambahkan, “Kami kecewa karena penetapan itu tidak di jalankan pihak perusahaan Bahruny Bulding, Padahal itu penetapan dinas dari wasnaker UPT 1 sebagai pemerintah provinsi sumatera utara, wajib untuk dijalankan, pemerintah tidak boleh kalah dengan perusahaan”, ujarnya.
Menyikapi hal ini sebagai penerima kuasa DPC PPMI Kabupaten Langkat, Faisal Siregar selaku ketua dan Ridho Wibowo SH sebagai sekretaris bersama kordinator Aliansi Solidaritas Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut Awaluddin Pane Mendatangi kantor UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara di jalan pancing Medan.
Kedatangan tim tersebut di terima langsung oleh kasi penegakan hukum UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara Ana br Sitanggang di ruang kerjanya.
Setelah menyampaikan persoalan penetapan tersebut, ana menyatakan akan segera mengeluarkan nota penetapan kedua untuk langkah penyidikan selanjutnya ke pejabat PPNS.
“Sebagai penerima kuasa, kami DPC PPMI Kabupaten Langkat meminta kepada pemerintah provinsi sumatera utara yaitu Pj Gubernur Sumatera Utara bapak Hassanudin Dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Untuk Memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan Bahruny Bulding tersebut, sebab dengan sengaja mengabaikan dan tidak menjalankan kewajiban nya atas nota penetapan UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara”, ungkap Faisal Siregar yang juga Ketua Bidang Advokasi Hukum Dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut dan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini. (Red)