Annanews.co.id || Medan Labuhan – Begitu maraknya berdiri bangunan di wilayah Kota Medan, sampai saat ini masih menjadi hal yang biasa -biasa saja dikarenakan peraturan dan ketentuan semenjak SIMB diganti menjadi PBG di buat oleh Pemko Medan sepertinya hanya terbilang sebagai ucapan gertaan Sabel saja.
Terbukti dari temuan awak media saat melakukan investigasi di semua wilayah terkhusus kota Medan banyak bangunan berdiri sebelum ijin atau permohonan untuk membuat plang PBG masih dalam pengajuan akan tetapi bangunan sudah dikerjakan sulitnya juga untuk membuat PBG terbilang memakan waktu sampai berbulan -bulan lamanya, sehingga pada umumnya pemilik bangunan sambil menunggu waktu keluarnya ijin kebanyakan membangun dulu seperti banyak ditemukan awak media pada saat adanya pekerjaan untuk mendirikan bangunan walaupun ijin masih dalam pengurusan pekerjaan sudah di mulai, Selasa.(19/3/24)
Pemko Medan dibawa pengawas Bobby Nasution didesak melalui anggotanya bisa langsung turun ke lokasi untuk melihat langsung apakah itu ijin bisa dikeluarkan ataupun tidak dikarenakan kebanyakan pada dasarnya ijin tidak bisa keluar akibat jalur hijau namun bangunan bisa saja dikerjakan diduga pemilik bangunan sudah bermohon kepada oknum -oknum tertentu dengan melakukan mediasi sehingga bangunan bisa saja berjalan akibat adanya orang dalam dan memberikan uputi berupa suap.
Semestinya juga Satpol PP Kota Medan,TRTB Kota Medan diminta tindak tegas terkait bangunan yang berdiri dengan menyalahi aturan di jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dikarenakan dari area pembangunan belum ditemukan adanya berdiri Plang PBG, padahal kondisi pembangunan tembok yang diduga akan dibangun pergudangan sudah mencapai 80% selesai anehnya juga oknum -oknum yang di bagian tersebut terkesan tutup mata. (Red)