Komdigi Berantas Judol, Judi Pasar 7 Helvetia Berjaya

Annanews.co.id || Medan – Mungkin benar dugaan bahwa judi itu tidak bisa diberantas dan sengaja dipelihara oleh APH, ini terlihat dengan getolnya Pemerintah memberantas judol namun judi ikan – ikan, roullet dan dadu dibiarkan.

Ini terlihat jelas pada Rabu (4/12/2024) dengan masih beroperasinya judi di wilayah pasar 7 Helvetia yang diduga milik pria keturunan berinisial ” AK “. Hal itu diketahui ketika awak media mencoba menelusuri lokasi yang katanya dijaga sejumlah oknum berambut cepak.

Ternyata benar apa yang dilihat, pemain judi dilokasi tersebut terlihat sangat senang bermain ditempat itu dikarenakan adanya jaminan dari pemilik dan juga oknum – oknum berambut cepak dan berbadan tegap yang menjaga tempat itu.

Bahkan oknum tersebut sempat curiga melihat kedatangan awak media ini, namun ketika itu juga Awak media terlihat tenang agar oknum tersebut tidak terlalu curiga.

Dari pantauan ternyata, permainan judi tersebut seperti terorganisir dan dijaga ketat. Bahkan aparat tersebar diseputar lokasi tersebut. Ternyata omongan Kapolri tidak didengar oleh anggotanya terutama Polda Sumut dan jajaran. Itu terbukti dengan bebasnya judi meja ikan – ikan, roullet beroperasi ditempat itu. Bahkan tempat tersebut sepertinya terkesan menantang aparat untuk merazia, klu sudah begini gimana masyarakat mau percaya kepada APH terutama Polisi. Sebab untuk menutup tempat tersebut pun Polisi takut.

Sedangkan masyarakat sekitar tempat tersebut ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa, mereka sudah sangat muak dengan adanya tempat permainan judi ditempat mereka. Namun mereka tidak berani menindak dan takut terjadi hal – hal yang tidak diinginkan terutama pencurian, dan mereka menduga sepertinya tempat permainan judi tersebut beserta pemainnya sengaja dipelihara, kalau sudah begini kepada siapa lagi mereka akan percaya. Kata warga kepada awak media ini. Untuk itu mereka mengharapkan ketegasan aparat terutama Kepolisian agar dapat menutup tempat tersebut secara permanen, atau hukum rimba yang akan berlaku nantinya seperti ditempat – tempat permainan judi yang sudah – sudah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *