Annanews.co.id || Soppeng – Ketua Umum Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara LIPAN INDONESIA (Muh. Natsir Azis) mengungkap, dugaan kuat terhadap Perusahaan Rokok PRKM (Pabrik Hasil Tembakau NPPBKC 731203020582000 – 110313) diduga memproduksi Rokok Kemasan ilegal merek M*N4S dan P4J3R0 yang beralamat di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi – Selatan, menjadi tantangan besar yang dihadapi pemerintah, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi. (Selasa 14 Oktober 2025)
Muh. Natsir Azis menemukan kejanggalan dugaan kuat Rokok Elegal ini beredar di Masyarakat tanpa mematuhi Regulasi yang berlaku. Ia menegaskan kepada pemerintah perlu mengambil langkah konkret dan tegas untuk memberantas peredaran Rokok Elegal yang semakin masif, di duga tidak melunasi Cukai menggunakan Bandrol / pita Cukai palsu, atau menyalahgunakan Bandrol / Pita Cukai yang ada,” tegas Ketua Umum Lipan Indonesia Muh. Natsir Azis alias nama sapaan Daeng Joa
Lebih lanjut, Kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi penerimaan pajak, potensi Pendapatan Negara Tergerus Karena Rokok Elegal, dan juga berdampak buruk pada Industri Legal Rokok Nasional lainnya,” untuk sementara kami baru menemukan PR Rokok yang ini, Insya Allah kami akan turun lagi pengecekan kembali karena masih ada kabar beberapa PR Rokok lainnya yang belum terpantau.
“Harusnya pihak Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan Cukai melakukan upaya untuk memberantas peredaran Rokok ilegal, seperti perusahaan Rokok membuat Produk Elegal yang memiliki dampak hukum berupa sanksi pidana penjara dan atau denda,” tuturnya.
Sesuai dengan Pasal 54 dan 56 KUHAP yang mengatur dalam konteks UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA : NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI, berupa sanksi pidana bagi penjual dan pengedar barang (Rokok tanpa Cukai atau ilegal lainnya)
Sanksi ini dikenakan karena peredaran Rokok ilegal merugikan Negara dari sisi penerimaan Cukai dan menimbulkan persaingan Usaha tidak sehat bagi Industri Rokok resmi,” dan berpotensi pabrik atau usaha rokok ilegal tersebut dicabut Ijinnya telah merusak tatanan perekonomian tutup Muh. Natsir Azis. (Red)