Annanews.co.id || Medan Amplas – Ketua DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Amplas, Suheri Can, memimpin acara Musyawarah Kelurahan Luar Biasa yang berlangsung sukses di Aula Kantor Kelurahan Harjosari 2, Jalan Dwikora No. 3, Harjosari 2, Medan Amplas pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pengurus, termasuk Sekretaris DPC LPM Kecamatan Medan Amplas, Azrai M.Pd, serta Unsur Wakil Ketua, Muhammad Rajab Koto, Nanang, M Hanafi, dan Unsur Wakil Sekretaris, Riswan, Pangihutan Aritonang.
Dalam acara tersebut, T.mhd Ilhamsyah, SH terpilih sebagai Ketua LPM Kelurahan Harjosari 2 periode 2024-2027 melalui aklamasi. Sebelum terpilih, T.mhd Ilhamsyah, SH menyampaikan Visi Misi yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan, keagamaan, dan olahraga melalui gotong royong dan penyuluhan. Visinya adalah menciptakan harmonisasi hubungan antara anggota LPM, aparatur pemerintahan, dan seluruh lapisan masyarakat.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan warga lingkungan Kelurahan Harjosari 2, yang merupakan cikal bakal Satgas LPM lingkungan di wilayah tersebut. Selain itu, turut hadir seluruh jajaran Pengurus LPM Kelurahan se Kecamatan Medan Amplas, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari beberapa Ormas seperti LSM Teropong Keadilan dan Hukum (TKH), Organisasi FKPPI, dan Ormas Pemuda Batak Bersatu.
Meskipun kehadiran Lurah serta Babinsa dan Babin Kamtibmas tidak terlihat, acara Musyawarah LPM Kelurahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas tetap berjalan tertib dan lancar. Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Amplas, Suheri Can, mengekspresikan keheranannya terkait ketidakhadiran utusan dari jajaran Muspika Kecamatan Medan Amplas. Dia menegaskan bahwa Pemerintahan Kecamatan Medan Amplas tidak boleh menghalangi keberadaan DPC LPM Medan Amplas dan menyebarkan informasi palsu mengenai dualisme kepemimpinan LPM Kecamatan Medan Amplas.
Suheri Can juga menyoroti tindakan penghinaan dan ketidakpatuhan Muspika Kecamatan Medan Amplas terhadap keberadaan LPM sebagai Organisasi Masyarakat yang sah. DPC LPM Medan Amplas bersama Tim Hukum LPM akan melaporkan sejumlah nama oknum pejabat di jajaran Kecamatan Medan Amplas yang dinilai merugikan LPM dalam menjalankan program pemberdayaan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menegakkan keadilan dan mendukung upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh LPM. (Red)