Annanews.co.id || Deli Serdang 24/12/25 – Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Labuhan Deli memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 106814 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pihak kejaksaan menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah terkait.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh masyarakat pada 27 Oktober 2025 lalu.
Dalam laporan masyarakat menduga adanya penyimpangan pengelolaan Dana BOS yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri 106814 Tembung, Sri Weny, S.Pd.
Sebut saja bang J, mengungkapkan bahwa sekolah tersebut tercatat telah menerima Dana BOS sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 893.984.000.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan laporan masyarakat, kondisi sarana dan prasarana sekolah dinilai tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan pungutan tabungan siswa hingga tidak adanya transparansi dalam penggunaan dana BOS. Ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” ujar J
Dalam laporan tersebut juga dirinci realisasi Dana BOS per tahap sejak 2023 hingga 2025, termasuk alokasi untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana.
Namun, J menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di sekolah yang berpotensi mengarah pada mark-up anggaran, laporan fiktif, serta pelanggaran petunjuk teknis BOS.
Mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler.
Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli menyatakan akan mempelajari laporan secara menyeluruh dan segera melakukan langkah hukum sesuai kewenangan.
Pemanggilan kepala sekolah disebut menjadi bagian awal dari proses klarifikasi dan penyelidikan.
“Terimakasih bang, Segera kita update terkait laporannya untuk segera pangggil kepala sekolah,” Kata Kasi Intel Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan bersih dan transparan.
“Kami percaya kejaksaan akan mengusut tuntas laporan ini demi menjaga dunia pendidikan dari praktik korupsi,” tegas J.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri 106814 Tembung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Red)













