Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Tetapkan 3 Gorila Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda Taliabu Tahun 2021

Annanews.co.id || Taliabu Maluku Utara, – Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. bersama jajarannya telah menetapkan 3 Gorila Tersangka Dugaan Kuat Kasus Korupsi Peryataan Modal Perusda Taliabu pada tahun Tahun 2021 Kabupaten Pulau Taliabu yang telah merugikan keuagan negara sebesar, Rp. 1.500.000.000, pada hari Rabu tanggal 3 Septembar 2025 pukul, 16.46.Wit sore tadi.

Dimana Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melalui “PRESS RELEASE” yang di sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. di dampingi langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Usman,.S.H, Kepala Seksi Intelijen Harry Arfhan, S.H., M.H. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Taufan Wahyudi,.S.H, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Zainal Abidin Salampessi,. S.H., M.H, menyampaikan bahwa penetapan serta penahanan 3 (tiga) tersangka, berdasarkan Nomor: PR-02/Q.2.19/Dti. 1/09/2025, tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. juga menyampaikan Pada hari ini Rabu, tanggal 03 September 2025 tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka

1). Hamka Duwila selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri.

2). Frans Siska selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri.

3). Irwan Mansur selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020

Kepada sejumlah Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. melalui “PRESS RELEASE” menjelaskan bahwa Kasus terjadi pada bulan Mei tahun 2020 PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh tersangka Hamka Duwila selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri yang menerima langsung pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh tersangka Hamka Duwila yang merupakan Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri bukan merupakan
Perusahaan Perseroan Daerah yang terbukti tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, tegas. Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. di hadapan sejumlah awak media Kabupaten Pulau Taliabu juga menyatakan bahwa akibat perbualan para tersangka ini mengakibatkan Kerugian Keuagan Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). dan mengenai penggunaan anggaran tersebut para tersangka tidak dapat dipertanggung jawabkan secara adminitrasi hukum.

Sehinggah 3 (tiga) tersangka Hamka Duwila selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, dan Frans Siska selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri serta Irwan Mansur selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 di kenakan
Pasal Sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Bukti Keterangan saksi sebanyak 23 orang saksi Ahli 2 orang Penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa ke 3 (tiga) tersangka saat ini secara resmi ditetapkan tersangka dan langsung kami melakukan penahan hingga 20 (puluh) yang akan datang karena para tersangka dI duga kuat telah melakukan pelanggaran korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) Taliabu tahu 2021 senilai 1,5 walaupun satu tersangkanya kami belum melakukan penahanan kerana saat ini lagi di kota Ternate Provinsi Maluku Utara karena yang bersangkutan lagi kudukaan orang tuanya meninggal dunia namun melalui kuasa hukumnya agar pada pemanggilan pada penetapan ke dua yang bersangkutan koperatif, tutupnya. (Red)

Ketua Investigasi Indonesia Nasional La Omy La Tua .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id