Annanews.co.id || Jakarta – Sebuah kasus korupsi besar mencuat dari Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan mantan pejabatnya, Zarof Ricar. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disimpan rapi di rumahnya. Gratifikasi fantastis ini didapatnya sebagai makelar kasus di MA selama satu dekade, dari 2012 hingga 2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/2/2025), jaksa mengungkapkan bahwa seluruh penerimaan uang dan emas tersebut tidak dilaporkan oleh Zarof kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun diwajibkan oleh undang-undang. Menurut jaksa, jumlah gratifikasi tersebut jauh melampaui penghasilan Zarof sebagai pegawai di MA dan tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan yang diajukan.
Kejagung sebelumnya menangkap Zarof terkait kasus suap hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan tersebut membuka tabir korupsi lainnya, dengan temuan uang tunai senilai Rp 915 miliar saat penggeledahan rumah Zarof. Keberadaan uang dan emas ini diduga merupakan hasil dari peran Zarof sebagai penghubung kasus-kasus di MA, termasuk di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Gratifikasi ini didapatkan melalui peran terdakwa sebagai makelar dalam berbagai perkara yang ditangani di MA, dan ia tidak melaporkan harta tersebut sesuai ketentuan yang ada,” ungkap jaksa.
Kini, Zarof dihadapkan dengan dakwaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kasus ini menjadi sorotan terkait praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan negara. (Red)