Annanews.co.id || Medan – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bripka BS oknum Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu terhadap DE (eks anggota Polisi) masih saja mengambang.
Padahal, DE (50) telah melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke SPKT Polda Sumut dengan LP bernomor STTLP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 02 April 2024 lalu.
Tak hanya membuat laporan, beberapa kali penyidik Reskrimum Polda Sumut juga telah memeriksa DE beserta para saksi. Selain itu, DE juga telah menyerahkan alat bukti, berupa rekaman percakapan dan linimasa komunikasi saat akan menyerahkan uang senilai 40 juta rupiah kepada Bripka BS.
Selain laporan ke Reskrimum, sebelumnya DE juga membuat pengaduan melalui Yanduan ke Paminal Bid Propam Polda Sumut. Dari informasi yang dihimpun wartawan, saat ini Bripka BS telah dimutasi dari Subdit Wabprof ke Yanma dan sedang menjalani proses riksa.
“Di Bid Propam kayaknya berjalan, soalnya BS sudah dimutasi ke Yanma dan sedang proses riksa. Anehnya di Reskrimum, sampai hari ini SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) aja gak ada dikasi untuk ku. Makanya aku gak tau sejauh apa prosesnya,” ungkap DE, Selasa (25/06/24).
Lebih lanjut DE mengungkapkan, dirinya mendapat informasi bahwa penyidik Reskrimum telah memanggil Bripka BS, namun Bripka BS mangkir dari panggilan.
“Aku dapat info, dia (Bripka BS) udah dipanggil, tapi gak datang. Berarti dia kan sepele dengan penyidik Reskrimum,” katanya.
Terpisah, wartawan pun melakukan konfirmasi kepada Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono via selulernya, namun perwira berpangkat tiga melati itu, masih enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Penyidik Reskrimum yang menangani kasus ini juga bersikap sama, berulang kali wartawan melakukan konfirmasi, namun tak juga berhasil. Hal serupa juga dilakukan oleh Bripka BS, dirinya juga hanya membaca pesan singkat wartawan, namun memilih bungkam dan tak menjawab.
*Refleksi 78 Tahun Bhayangkara, Praktisi Hukum : Integritas Kepolisian Masih Buram*
Pada 01 Juli 2024 besok, Institusi Kepolisian kembali merayakan ulang tahunnya yang Ke 78. Ternyata, hitungan usia berdirinya corps baju coklat ini tidak dapat dijadikan acuan. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya catatan hitam dan rapor merah yang memperburuk marwah Polisi kita.
Demikian yang dikatakan oleh Robi Anugrah Marpaung, SH.MH praktisi hukum yang berkantor di RAM Law Office Jakarta, saat diminta menanggapi kasus ini.
Melalui selulernya, Robi Anugrah Marpaung, SH.MH juga mengatakan, saat ini hampir di tiap sendi Kepolisian terdapat masalah yang berkaitan dengan integritas dan moralitas. Sehingga memang sulit menemukan titik awal untuk memulai sebuah perbaikan di Institusi tersebut.
“Kita juga bingung ya, mau mulai dari mana, hampir seluruh sendinya bermasalah, baik itu secara struktural, sistem dan individual Polisi itu sendiri. Kasus ini kan berawal dari penertiban terhadap Polisi yang melanggar aturan, ehh ternyata yang menertibkan juga lebih nakal,” katanya.
Menurutnya, saat ini realitanya masyarakat sulit untuk mendapatkan keadilan walau telah membuat laporan polisi. Proses penyelidikan dan penyidikan yang berbelit-belit akhirnya membuat masyarakat hanya bisa pasrah menerima ketidakadilan.
Lebih jauh Robi Anugrah Marpaung mengatakan, langkah awal perbaikan integritas Kepolisian dapat dimulai dari penekanan moral dan pembinaan internal secara kontiniu. Hal itu pula hanya dapat dilakukan oleh pucuk pimpinan Kepolisian.
Dirinya berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, sebagai pimpinan Kepolisian tertinggi di Sumatera Utara dapat menjadi figur yang mampu memperbaiki citra dan marwah Kepolisian ditengah masyarakat.
“Kepada Kapolda Sumut, kita berharap beliau bertindak tegas terhadap siapapun oknum Polisi yang nakal. Sebaliknya, kita juga mendorong agar Kapolda memberi reward kepada Polisi yang berprestasi. Saya pikir dengan itu, citra dan marwah Kepolisian akan menjadi lebih baik,” tutupnya. (Red)