Annanews.co.id || Simalungun – Pada hari kamis,tanggal 15, agustus 2024,Kapolsek seribu dolok telah mengamankan terhadap seorang laki-laki diketahui bernama DESIR MALIUS BATEE yg diduga ” Melakukan perbuatan cabul terhadap anak Dibawah umur bernama DEBBY YANTISA KARUNIA BATEE,Alamat jl saran padang rumah kontrakan silengkap kelurahan saribu dolok kecamatan silimakuta kabupaten simalungun.
Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wib . Telah datang melapor seorang perempuan diketahui bernama EVA MANTA RIA SIHOMBING Ke Polsek Saribu Dolok melaporkan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diketahui bernama DEBBY YANTISA KARUNIA BATEE, PR, umur 16 tahun Lahir di Saribu Dolok / 27-07-2008 , Kristen. Yang dilakukan oleh Bapak Udanya sendiri diketahui bernama DESIR MALIUS BATEE perbuatan tersebut berulang kali dilakukan pelaku,perbuatan cabul dengan cara pelaku memasukan batang kemaluannya ke dalam kemaluan korban terakhir kali dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 13-08-2024 sekira pukul 06.00 wib Di perladangan Jeruk tepatnya di dalam gubuk milik Gondrong Purba Nagori Sinar Baru,Perbuatan cabul sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban dengan ancaman dan tekanan agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Korban cabul anak dibawah umur di bawa ke Polres Simalungun guna buat laporan pengaduan,.Atas perbuatan pelaku diserahkan ke Polres Simalungun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)