Annanews.co.id || Deli Serdang – Meskipun dilarang oleh Pemerintah, namun sepertinya usaha Galian C ilegal di Deli Serdang seakan tiada habisnya menjadi perbincangan ditengah – tengah masyarakat.
Seperti yang terjadi Kamis (28/03/2024) galian c ilegal yang beroperasi di Dusun 1 dan Dusun 2 Pasar 1 Timur Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang terus beroperasi tanpa takut akan ditindak oleh APH khususnya Polsek Beringin.
Namun anehnya ketika dikonfirmasi, Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak seakan mengizinkan adanya galian c ilegal tersebut dengan menanyakan kepada Awak media seakan – akan tidak tahu.
Padahal galian c ilegal tersebut, dapat merusak alam. Galian yang dimiliki oleh oknum berinisial RZ, B dan M tersebut jelas – jelas merusak alam dan sudah membuat jalan rusak. Galian yang terletak disepanjang Bantaran Sungai Ular tersebut, sangat meresahkan warga masyarakat.
Untuk itu masyarakat sekitar meminta agar Galian tersebut dapat ditutup permanen, karena sudah sangat merusak alam. Apabila Kapolresta Deli Serdang tidak berani maka dimintakan kepada Kapoldasu khususnya Dirkrimsus untuk menutupnya. Sebab lebih banyak mudharatnya dari pada pahala. Selain itu Masyarakat juga meminta agar Kapolsek Beringin yang diduga mengetahui akan hal tersebut agar dicopot saja, karena membiarkan usaha ilegal diwilayah hukumnya. Demikian kata warga yang enggan disebutkan namanya tersebut. (Red)