Jurnalis Athia Tanggapi Ucapan Sugianto, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Tak Ada Klarifikasi

Annanews.co.id || Kuansing, Riau Rabu (5/11/2025) – Seorang jurnalis asal Nias yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bernama Athia, menyatakan keberatannya atas ucapan dan pesan yang dilontarkan oleh seorang warga bernama Sugianto melalui status WhatsApp dan pesan pribadi pada Selasa sore (4/11/2025).

Athia yang merupakan wartawan sekaligus Redaksi Media IntelijenJendral.com menyebut pernyataan tersebut telah merugikan nama baiknya sebagai jurnalis yang bekerja sesuai amanah profesi dan dilindungi oleh undang-undang.

> “Saya merasa sangat menyayangkan ucapan Sugianto yang menuduh saya membuat onar dan kegaduhan. Tuduhan itu tidak benar, dan jika tidak segera diklarifikasi, saya akan menempuh jalur hukum,” ujar Athia, Rabu (5/11/2025).

Athia menegaskan bahwa dirinya merupakan warga negara Indonesia yang sah, berdomisili di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, dan tidak memiliki persoalan dengan masyarakat sekitar.

Ia juga menyampaikan bahwa Kuansing adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia, bukan milik pribadi siapa pun.

> “Saya yakin Sugianto bukan pemilik Kuansing, dan Kuansing adalah wilayah Indonesia. Saya pun bukan tinggal di rumah atau kebun milik Sugianto,” tegasnya.

Sementara itu, isi pesan yang diduga dikirim oleh Sugianto berisi pernyataan bernada penolakan terhadap keberadaan Athia di Kuansing. Dalam pesan tersebut, Sugianto menulis bahwa dirinya “menolak pendatang yang membuat onar di Kuansing” dan menegaskan “sebagai suku Melayu, tidak menyukai kehadiran Athia di wilayah tersebut.”

Athia menilai ucapan itu tidak pantas diucapkan, terlebih kepada seorang jurnalis yang menjalankan profesinya sesuai etika dan hukum yang berlaku.

> “Tidak sepantasnya seseorang berbicara demikian kepada saya yang juga warga negara Indonesia. Apalagi dengan membawa isu suku dan daerah,” ujarnya.

Athia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dalam waktu 1×24 jam, namun tetap membuka opsi hukum bila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Sugianto dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, Sugianto belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pernyataan yang dilontarkannya.

Dilain tempat, karena seringnya teror dan ancaman yang di alami saat menjalankan amanah tugas sesuai profesi nya sebagai jurnalis/wartawan,. Dan saat berkoordinasi dengan seorang Jenderal di Mabes Polri Brigjen Ratno Kuncoro S.I.K.M. SI, dimana beliau mengatakan Dengan tegas, Terhadap Athia Dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis akan dijamin keselamatan dan keluarganya dan apabila ada apa-apa segera di kabarin, kapan saja dan dimana saja.Selain itu, Brigjen Ratno Kuncoro S.I.K.M. SI., Telah menunjukkan dan memberikan nomor salah seorang pejabat dari Polda Riau untuk berkordinasi setiap perlu. Cetusnya kepada Athia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id