Annanews.co.id || Percut Sei Tuan – Mungkin entah sudah kesekian kalinya berita ini ditayangkan, namun tidak ada tindakan yang tegas dari aparat kepolisian terutama Polsek Percut Sei Tuan yang kini berganti nama menjadi Polsek Medan Tembung. Berita mengenai tentang adanya perjudian online seperti di Kamboja bebas beroperasi di wilayah hukumnya.
Seperti info yang didapat awak media ini pada Senin dinihari (08/04/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, judi yang beroperasi disaat orang tertidur lelap tersebut terletak dijalan Musyawarah Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Padahal sewaktu ditayangkan kemarin dan diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora, dirinya hanya mengatakan akan segera menyelidiki tempat tersebut. Namun setelah 4 bulan dari berita ini ditayangkan, malah belum ada tindakan dan tempat tersebut kian berkembang.
Tempat yang berkedok penjualan pulsa tersebut diduga dioperasikan oleh IW dengan sangat hati – hati. Agar kedoknya tidak terbongkar, dirinya membarengi usahanya dengan penjualan pulsa. Agar tempatnya tidak digrebek Polisi.
Untuk itu warga sekitar yang merasa terganggu akan hal tersebut, meminta agar APH terutama Polrestabes Medan dapat menutup tempat tersebut dan menggerebeknya. Karena masyarakat sekitar tidak ingin keluarga terutama suami, anak – anak dapat terkontaminasi permainan judi ala Kamboja tersebut.
Apalagi bila tempat tersebut tidak ditutup, menjadikan kesan bahwa APH diduga ada menerima setoran dari tempat itu. Sebab bila tidak benar maka sudah pasti Polisi akan menggerebek. Masyarakat minta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung S.I.E. ataupun Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun dapat menutup tempat itu. Jangan sampai ada ucapan #Percuma Lapor Polisi. Demikian kata warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut kepada awak media. (Red)