Annanews.co.id || Bandung, – Akan berlakunya KUHP baru diharapkan akan berdampak banyak bagi penurunan overcrowding lapas rutan di Indonesia. ” Agar kualitas pembinaan kita juga meningnkat, warga binaan yang kembali ke masyarakat mampu mandiri dan menyadari kesalahannya, sehingga risiko terjadinya pengulangan tindak pidana atau residivis semakin kecil,” ungkap Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat menerima delegasi Kementrian kehakiman Jepang dalam pertemuan bilateral Indoensia Jepang, bertempat di Rutan Bandung, Rabu (5/3)
Dalam pertemuan bilateral tersebut kedua belah pihak, sepakat untuk meningkatkan kerjasama di bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, dalam implementasi pidana non penjara seperti pidana percobaan, pengawasan dan kerja sosial
“Kami sudah mengetahui adanya KUHP baru di Indonesia dan akan mengedapankan pidana alternatif. Untuk itu kami ingin memperkenalkan lebih dekat lagi tentang Hogoshi,:
Hogoshi adalalah Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela Masyarakat (non pemerintah) yang sudah aktif di Jepang begitu lama dan berdampak besar bagi pelaksanaan non pemenjaraan di Jepang, ” jelas Moriya Tetsuki, ketua delegasi Jepang dari perwakilan Kementrian Kehakiman.
Tetsuki datang bersama 7 anggota delegasi dari kementrian yang sama, serta 1 perwakailan dari kedutaan Jepang
Pihak Jepang juga menyampaikan kekagumannya terhadap pembinaan terintegrasi dari mulai masih menjadi penghuni lapas rutan, sebagai bagian dari proses reintegrasi ke masyarakat.
Dirjenpas Mashudi menyampaikan bahwa Indonesia tertarik untuk mempelajari peran dan dampak Hogoshi khususnya bagaimana Indonesia dapat belajar banyak dari Jepang tentang peran Hogoshi atau Pembimbing Kemasyarakatan Sukarelawan / Volunteer Probation Officer. Menurutnya tingginya tingkat pelanggaran hukum di Indoensia, selain berpengaruh terhadap hunian di Lapas dan Rutan, juga berdampak terhadap jumlah klien Pemasyarakatan yang harus didampingi dan dibimbing oleh PK Bapas. Sedangkan jumlah PK Bapas saat ini tidak seimbang dengan jumlah klien yang ditangani
” Sehingga Hogoshi ini menjadi cara strategis untuk menangani kendala kekurangan SDM PK di Indonesia. Dan ini juga menjadi metode yang bagus untuk lebih melibatkan masyarakat dalam reintergasi pelaku pelanggar hukum kembali masyarakat,” pungkas Mashudi
Turut hadir dalam pertemuan bilateral 3 hari tersebut, Direktur Tekhnologi Informasi dan Kerjasama, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas, Kepala Kantor Wilayah di Jawa Barat, Kepala UPT bandung Raya dan PK Bapas Bandung. Selain Hogoshi juga didiskuksikan terntang Penundaan Pidana dengan Sistem Pidana Percobaan dan Pembebasan Bersyarat. dengan Sistem Pidana Percobaan dan Pembebasan Bersyarat. (Red)