Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran di PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama

Annanews.co.id || Medan(19/11/2025) -Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) Kota Medan menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dugaan ini diperoleh berdasarkan informasi dan temuan lapangan oleh tim IPMPK.
sabar kombih sebagai ketua umum IPMPK menilai bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan izin usaha, tidak memiliki dokumen AMDAL, serta tidak menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. UJARNYA.

Selain itu, sabar juga menduga adanya ketidaksesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dilaporkan, sehingga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Di sisi lain, penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat sekitar juga dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan manfaatnya.

Tuntutan IPMPK kepada Penegak Hukum
Berdasarkan kajian tersebut, IPMPK mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan audit investigatif dan forensik terhadap beberapa indikasi pelanggaran, termasuk:

1. Pemeriksaan dokumen pembayaran PBB Perkebunan serta pengukuran ulang lahan HGU.
2. Verifikasi terkait ketiadaan kebun plasma.
3. Audit laporan pertanggungjawaban CSR tahun 2021–2024.
4. Pemeriksaan dokumen pajak perusahaan dan kendaraan angkut.
5. Pemeriksaan SITU, AMDAL, IMB, NPPKP, dan pengelolaan limbah B3.

Lebih lanjut, IPMPK secara resmi meminta:

1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama.
2. DPRD Sumatera Utara untuk menjadwalkan rapat dengan pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran izin dan tanggung jawab sosial.
3. Pihak perusahaan agar menyerahkan seluruh laporan PBB Perkebunan, laporan CSR, serta dokumen AMDAL sesuai aturan keterbukaan informasi publik.
4. Jika terbukti terdapat pelanggaran, IPMPK meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id